PENGAWASAN KONSTRUKSI SUMUR BOR PT KUTAI REFINERY NUSANTARA DI KALIMANTAN TIMUR

Setelah terbitnya SKB 3 menteri antara Kementerian ESDM, PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM dan dengan terbitnya KEPMEN ESDM no 259.K/GL.01/MEM.G2022 tentang standar penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah, mulai tanggal 19 Oktober 2022, Badan Geologi melalui Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan melaksanakan pelayanan perizinan pengusahaan air tanah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Terkait pelayanan tersebut, salah satu hal yang harus dilaksanakan oleh Badan Geologi adalah pengawasan konstruksi sumur bor air tanah untuk memastikan bahwa sumur yang dibuat mengambil air pada kedalaman yang direkomendasikan yaitu pada akuifer tertekan (dalam). Hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan perlindungan sumber air bersih masyarakat sekitar, yang umumnya menggunakan air tanah akuifer bebas (dangkal), tidak terganggu oleh pengambilan air tanah yang dilakukan oleh Badan Udaha. Untuk kepentingan tersebut, pertama kalinya tim Badan Geologi pada 16-17 November 2022 mengawasi pelaksanaan konstruksi sumur bor di PT Kutai Refinery Nusantara, salah satu perusahaan refinery sawit yang menghasilkan produk minyak sawit dan biosolar di Kalimantan Timur. Air tanah dan air permukaan saat ini merupakan sarana penunjang utama untuk produksi produk olahan sawit disamping juga digunakan untuk menjalankan turbin PLTU di perusahaan tersebut.

Badan Geologi KESDM terus melakukan kegiatan eksplorasi dan juga pelayanan perizinan pengusahaan air tanah utk menjamin bahwa air tanah dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Salam air tanah, air tanah menyejukan, mensejahtrakan.

Ikuti Berita Kami