Berita Terkini
Pusat Survei Geologi

Semua berita terkait satker Pusat Survei Geologi akan ditampilkan di sini:

Latest News

pusat survei geologi terima kunjungan himpunan ahli geofisika indonesia (hagi)

Pada hari Jumat, 4 September 2026, Pusat Survei Geologi (PSG), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menerima kunjungan Presiden Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI)......

Selengkapnya
Latest News

“integritas adalah komitmen, pelayanan prima adalah budaya: bersama psg menuju wbk 2026”

Pusat Survei Geologi (PSG) terus memperkuat komitmen dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan tata ke......

Selengkapnya
Latest News

rapat manajemen monitoring dan evaluasi capaian kinerja bulan juli 2026 serta pemberian reward pegawai semester i 2026 pusat survei geologi.

Bandung, 10 Agustus 2026 — Pusat Survei Geologi (PSG), Badan Geologi, Kementerian ESDM menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Bulan Juli 2026 serta Pemberian Reward Pegawai S......

Selengkapnya
Latest News

internalisasi pembangunan zona integritas menuju wbk dan wbbm di pusat survei geologi

Pada Kamis, 9 Juli 2026, Pusat Survei Geologi, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Beb......

Selengkapnya
Latest News

pusat survei geologi terima kunjungan wali kota subulussalam bahas usulan penetapan warisan geologi

Pada hari Senin, 6 Juli 2026, Pusat Survei Geologi, Badan Geologi, Kementerian ESDM menerima kunjungan dari Wali Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Survei Geologi......

Selengkapnya

Zona Integritas
Pusat Survei Geologi

Upaya kami mewujudkan birokrasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik

Pengaduan Masyarakat
Whistle Blowing System
Pengendalian Gratifikasi

Pengaduan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, keluhan, atau pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media. Pengaduan ini juga dapat berupa pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran tindaklanjut, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan.

BAGAIMANA MASYARAKAT BISA MELAPOR?

Prosedur Pelaporan Pengaduan Masyarakat melalui SP4N-Lapor:



SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.




Alternatif Pengaduan Masyarakat

  1. Call Center ESDM 136
  2. Email/Media Sosial Badan Geologi
    Pengaduan masyarakat dapat dikirimkan melalui email dan media sosial yang tertera di page Kontak kami.
  3. Kotak Pengaduan
    Kotak pengaduan terletak di kantor Badan Geologi Jalan Diponegoro Nomor 57, Kota Bandung Selatan yang terletak di Lobi Gedung AF Lasut I Lantai 1 (dekat Resepionis).

Apa itu Gratifikasi

Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

Gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

Penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Komitmen Kami Badan Geologi memohon dan mengimbau kepada, stakeholder/ rekanan/ mitra kerja untuk tidak memberikan hampers/ hadiah/ parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh ASN Badan Geologi dan jika menemukan indikasi gratifikasi, silakan bisa lapor langsung ke https://gol.kpk.go.id.