[1]
Bentuk
Pemerintahan:
Pemerintah Penjajahan
Belanda
Lembaga:
Dients van
het Mijnwezen
Unit Instansi:
Mijnwezen
[2]
Bentuk
Pemerintahan:
Pemerintah Penjajahan
Belanda
Lembaga:
Dients van
den Mijnbow
Unit Instansi:
Opsporingdienst (Dinas Penyelidikan Geologi),
Grondpeilwezen (Dinas Pendugaan Tanah),
Volcanologische Onderzoek (Dinas Penjagaan
Gunungapi),
Dienst der Mijnverordeningen,
Laboratorium Kimia dan Paleontologi.
[3]
Bentuk
Pemerintahan:
Pemerintah Penjajahan
Jepang
Lembaga:
Kogyo
Zimusho -> Chisitsu Chosayo
Unit Instansi:
Chisitsu Kakari (Bag. Perpetaan),
Kosan Kakari (Bag. Gunungapi),
Seizu Kakari (Bag. Kartografi).
[4]
Bentuk
Pemerintahan:
Kemerdekaan RI, Kementerian
Pekerjaan Umum
Lembaga:
Pusat Jawatan Tambang dan Geologi
Unit Instansi:
Bagian Geologi,
Bagian Laboratorium,
Bagian Perusahaan.
[5]
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
Kemakmuran
Lembaga:
Pusat Jawatan Tambang dan Geologi
Unit Instansi:
Bagian Geologi,
Bagian Geoteknik,
Bagian Laboratorium,
Bagian Hukum dan Inspektur Tambang,
Bagian Perusahaan.
[6]
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
Perekonomian
Lembaga:
Kementerian Muda Kemakmuran -> Pusat Jawatan Tambang dan Geologi
Unit
Instansi:
Bagian Geologi,
Bagian Geologi Teknik,
Bagian Laboratorium,
Bagian Pendidikan,
Bagian Statistik dan Dokumentasi,
Bagian Hukum dan Inspektur Tambang.
[7]
Bentuk
Pemerintahan:
Republik Indonesia Serikat
(RIS)
Lembaga:
Kementerian Kemakmuran -> Pusat Jawatan Tambang
Kementerian Perdagangan dan
Perindustrian -> Jawatan Tambang dan Geologi
Unit Instansi:
Jawatan Tambang dan Geologi
[8]
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
Perekonomian
Lembaga:
Jawatan Pertambangan RI
Unit
Instansi:
Pusat Jawatan Pertambangan dan Jawatan Tambang dan Geologi
[9]
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
Perekonomian
Lembaga:
Jawatan Pertambangan
Jawatan
Geologi
Unit Instansi:
Jawatan Geologi
[10]
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
Perekonomian
Lembaga:
Jawatan Geologi diubah menjadi Pusat Jawatan
Geologi
Unit Instansi:
Pusat Jawatan Geologi
[11]
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian Perekonomian
dipecah menjadi:
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Lembaga:
Kementerian Perindustrian -> Pusat Jawatan
Geologi diubah menjadi Jawatan Geologi
Unit Instansi:
Jawatan Geologi
[12]
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian Perindustrian
dipecah menjadi:
Departemen Perindustrian Rakyat
Departemen Perdagangan dan Pertambangan (Depperdatam)
Lembaga:
Depperdatam:
Jawatan Pertambangan -> Biro Urusan Perusahaan Tambang Negara
Jawatan Geologi
Unit Instansi:
Jawatan Geologi:
Bagian Geologi Umum,
Bagian Geologi Ekonomi,
Bagian Geologi Teknik dan Pemboran,
Bagian Geohidrologi,
Bagian Geofisika,
Bagian Geokimia,
Bagian Teknik Umum.
[13]
Bentuk
Pemerintahan:
Depperdatam
Lembaga:
< style="font-weight: bold !important;">Jawatan Geologi diubah menjadi Direktorat
Geologi< /span>
Unit Instansi:
Direktorat Geologi:
Dinas Perpetaan,
Dinas Geologi Ekonomi,
Dinas Geologi Teknik dan Hidrogeologi,
Dinas Gunung Berapi,
Dinas Geofisika,
Lab. Paleontologi, Petrologi dan Foto Geologi,
Subdit Pemboran,
Subdit Kimia Mineral,
Bagian Publikasi dan Informasi.
[14]
Bentuk
Pemerintahan:
Depperdatam dipecah
menjadi:
Departemen Perindustrian
Departemen Pertambangan
Lembaga:
Departemen Pertambangan -> Ditjen
Pertambangan:
Direktorat Bina Sarana Usaha Tambang
Direktorat Geologi
Akademi Geologi dan Pertambangan (AGP)
Unit Instansi:
Direktorat Geologi:
Dinas Perpetaan,
Dinas Eksplorasi,
Dinas Vulkanologi,
Dinas Geologi Teknik dan Hidogeologi,
Bagian Laboratorium dan Dokumentasi.
[15]
Bentuk
Pemerintahan:
Departemen Pertambangan diubah
menjadi Departemen Pertambangan dan Energi (Deptamben)
Lembaga:
Organisasi Direktorat Geologi tidak mengalami
perubahan
Unit Instansi:
-
[16]
Bentuk
Pemerintahan:
Deptamben
Lembaga:
Direktorat Jenderal Pertambangan
Umum
Unit Instansi:
Direktorat Teknik Pertambangan,
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan,
Pusbang Teknologi Mineral,
Puslitbang Geologi,
Direktorat Sumber Daya Mineral,
Direktorat Geologi Tata Lingkungan,
Direktorat Vulkanologi.
[17]
Bentuk
Pemerintahan:
Deptamben
Lembaga:
Reorganisasi Deptamben dan pembentukan:
Ditjen Pertambangan Umum
Ditjen Geologi
Unit Instansi:
Ditjen Geologi:
Puslitbang Geologi,
Pusat Pengembangan Geologi Kelautan,
Direktorat Sumber Daya Mineral,
Direktorat Geologi Tata Lingkungan,
Direktorat Vulkanologi.
[18]
Bentuk
Pemerintahan:
Deptamben diubah menjadi
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM)
Lembaga:
Ditjen Geologi diubah menjadi Ditjen Geologi dan
Sumber Daya Mineral
Unit Instansi:
Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral:
Puslitbang Geologi,
Puslitbang Geologi Kelautan,
Direktorat Sumber Daya Mineral,
Direktorat Geologi Tata Lingkungan,
Direktorat Vulkanologi.
Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral:
Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral,
Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubarahi,
Direktorat Teknik Mineral dan Batubara,
Direktorat Tata Lingkungan Geologi & Kawasan Pertambangan,
Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
[19]
Bentuk
Pemerintahan:
Direktorat
ESDM
Lembaga:
Reorganisasi
DESDM dengan penggabungan Ditjen
Pertambangan Umum ke Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral, serta pembentukan Badan
Litbang ESDM dan Badan Diklat ESDM
Unit Instansi:
Badan Litbang ESDM:
Puslitbang Geologi,
Puslitbang Geologi Kelautan,
Puslitbangtek Migas "Lemigas",
Puslitbang Tekmira,
Puslitbangtek Energi dan Ketenagalistrikan.
Badan Diklat ESDM:
Pusdiklat Geologi,
Pusdiklat Migas,
Pusdiklat Tekmira,
Pusdiklat Energi dan Ketenagalistrikan.
[20]
Bentuk
Pemerintahan:
Direktorat
ESDM
Lembaga:
Reorganisasi
DESDM dengan pembentukan Ditjen
Mineral, Batubara dan Panas Bumi (khusus menangani pengusahaan pertambangan umum) dan
Badan Geologi
Unit Instansi:
Badan Geologi:
Sekretariat Badan Geologi,
Pusat Survei Geologi,
Pusat Sumber Daya Geologi,
Pusat Lingkungan Geologi,
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
[21]
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
ESDM
Lembaga:
Reorganisasi sehubungan UU No. 39/2008 dipertegas dengan Perpres 47/2009 dan Permen ESDM
Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
Unit Instansi:
Badan Geologi:
Sekretariat Badan Geologi,
Pusat Sumber Daya Geologi,
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi,
Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan,
Pusat Survei Geologi.
[22]
Bentuk
Pemerintahan:
Kementerian
ESDM
Lembaga:
Sehubungan dengan Perpres 68/2015 dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terdapat perubahan
nomenklatur pada Pusat Sumber Daya Geologi dan Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi
Lingkungan serta Tugas Fungsi setiap satuan kerja sesuai dengan bisnis proses
masing-masing.
Unit Instansi:
Badan Geologi:
Sekretariat Badan Geologi,
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi,
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi,
Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan,
Pusat Survei Geologi.
Badan Geologi mempunyai sembilan satuan kerja (satker) yaitu Sekretariat Badan Geologi, Pusat Survei Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan, Museum Geologi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, Balai Konservasi Air Tanah.