Sejarah
Badan Geologi

[1]

Bentuk Pemerintahan:
Pemerintah Penjajahan Belanda

Lembaga:
Dients van het Mijnwezen

Unit Instansi:
Mijnwezen

1850 - 1922

[2]

Bentuk Pemerintahan:
Pemerintah Penjajahan Belanda

Lembaga:
Dients van den Mijnbow

Unit Instansi:
Opsporingdienst (Dinas Penyelidikan Geologi),
Grondpeilwezen (Dinas Pendugaan Tanah),
Volcanologische Onderzoek (Dinas Penjagaan Gunungapi),
Dienst der Mijnverordeningen,
Laboratorium Kimia dan Paleontologi.

1922 - 1942

[3]

Bentuk Pemerintahan:
Pemerintah Penjajahan Jepang

Lembaga:
Kogyo Zimusho -> Chisitsu Chosayo

Unit Instansi:
Chisitsu Kakari (Bag. Perpetaan),
Kosan Kakari (Bag. Gunungapi),
Seizu Kakari (Bag. Kartografi).

1942 - 1945

[4]

Bentuk Pemerintahan:
Kemerdekaan RI, Kementerian Pekerjaan Umum

Lembaga:
Pusat Jawatan Tambang dan Geologi

Unit Instansi:
Bagian Geologi,
Bagian Laboratorium,
Bagian Perusahaan.

1945 - 1946

[5]

Bentuk Pemerintahan:
Kementerian Kemakmuran

Lembaga:
Pusat Jawatan Tambang dan Geologi

Unit Instansi:
Bagian Geologi,
Bagian Geoteknik,
Bagian Laboratorium,
Bagian Hukum dan Inspektur Tambang,
Bagian Perusahaan.

1946 - 1947

[6]

Bentuk Pemerintahan:
Kementerian Perekonomian

Lembaga:
Kementerian Muda Kemakmuran -> Pusat Jawatan Tambang dan Geologi

Unit Instansi:
Bagian Geologi,
Bagian Geologi Teknik,
Bagian Laboratorium,
Bagian Pendidikan,
Bagian Statistik dan Dokumentasi,
Bagian Hukum dan Inspektur Tambang.

1947 - 1949

[7]

Bentuk Pemerintahan:
Republik Indonesia Serikat (RIS)

Lembaga:
Kementerian Kemakmuran -> Pusat Jawatan Tambang
Kementerian Perdagangan dan Perindustrian -> Jawatan Tambang dan Geologi


Unit Instansi:
Jawatan Tambang dan Geologi

1949 - 1950

[8]

Bentuk Pemerintahan:
Kementerian Perekonomian

Lembaga:
Jawatan Pertambangan RI

Unit Instansi:
Pusat Jawatan Pertambangan dan Jawatan Tambang dan Geologi

1950 - 1952

[9]

Bentuk Pemerintahan:
Kementerian Perekonomian

Lembaga:
Jawatan Pertambangan
Jawatan Geologi


Unit Instansi:
Jawatan Geologi

1952 - 1956

[10]

Bentuk Pemerintahan:
Kementerian Perekonomian

Lembaga:
Jawatan Geologi diubah menjadi Pusat Jawatan Geologi

Unit Instansi:
Pusat Jawatan Geologi

1956 - 1957

[11]

Bentuk Pemerintahan:
Kementerian Perekonomian dipecah menjadi:
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan


Lembaga:
Kementerian Perindustrian -> Pusat Jawatan Geologi diubah menjadi Jawatan Geologi

Unit Instansi:
Jawatan Geologi

1957 - 1959

[12]

Bentuk Pemerintahan:
Kementerian Perindustrian dipecah menjadi:
Departemen Perindustrian Rakyat Departemen Perdagangan dan Pertambangan (Depperdatam)


Lembaga:
Depperdatam:
Jawatan Pertambangan -> Biro Urusan Perusahaan Tambang Negara
Jawatan Geologi


Unit Instansi:
Jawatan Geologi:
Bagian Geologi Umum,
Bagian Geologi Ekonomi,
Bagian Geologi Teknik dan Pemboran,
Bagian Geohidrologi,
Bagian Geofisika,
Bagian Geokimia,
Bagian Teknik Umum.

1959 - 1963

[13]

Bentuk Pemerintahan:
Depperdatam

Lembaga:
< style="font-weight: bold !important;">Jawatan Geologi diubah menjadi Direktorat Geologi

Unit Instansi:
Direktorat Geologi:
Dinas Perpetaan,
Dinas Geologi Ekonomi,
Dinas Geologi Teknik dan Hidrogeologi,
Dinas Gunung Berapi,
Dinas Geofisika,
Lab. Paleontologi, Petrologi dan Foto Geologi,
Subdit Pemboran,
Subdit Kimia Mineral,
Bagian Publikasi dan Informasi.

1963 - 1966

[14]

Bentuk Pemerintahan:
Depperdatam dipecah menjadi:
Departemen Perindustrian
Departemen Pertambangan


Lembaga:
Departemen Pertambangan -> Ditjen Pertambangan:
Direktorat Bina Sarana Usaha Tambang
Direktorat Geologi
Akademi Geologi dan Pertambangan (AGP)


Unit Instansi:
Direktorat Geologi:
Dinas Perpetaan,
Dinas Eksplorasi,
Dinas Vulkanologi,
Dinas Geologi Teknik dan Hidogeologi,
Bagian Laboratorium dan Dokumentasi.

1966 - 1974

[15]

Bentuk Pemerintahan:
Departemen Pertambangan diubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi (Deptamben)

Lembaga:
Organisasi Direktorat Geologi tidak mengalami perubahan

Unit Instansi:
-

1974 - 1978

[16]

Bentuk Pemerintahan:
Deptamben

Lembaga:
Direktorat Jenderal Pertambangan Umum

Unit Instansi:
Direktorat Teknik Pertambangan,
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan,
Pusbang Teknologi Mineral,
Puslitbang Geologi,
Direktorat Sumber Daya Mineral,
Direktorat Geologi Tata Lingkungan,
Direktorat Vulkanologi.

1978 - 1984

[17]

Bentuk Pemerintahan:
Deptamben

Lembaga:
Reorganisasi Deptamben dan pembentukan:
Ditjen Pertambangan Umum
Ditjen Geologi


Unit Instansi:
Ditjen Geologi:
Puslitbang Geologi,
Pusat Pengembangan Geologi Kelautan,
Direktorat Sumber Daya Mineral,
Direktorat Geologi Tata Lingkungan,
Direktorat Vulkanologi.

1984 - 1992

[18]

Bentuk Pemerintahan:
Deptamben diubah menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM)

Lembaga:
Ditjen Geologi diubah menjadi Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral

Unit Instansi:
Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral: Puslitbang Geologi,
Puslitbang Geologi Kelautan,
Direktorat Sumber Daya Mineral,
Direktorat Geologi Tata Lingkungan,
Direktorat Vulkanologi.

Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral:
Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Mineral,
Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubarahi,
Direktorat Teknik Mineral dan Batubara,
Direktorat Tata Lingkungan Geologi & Kawasan Pertambangan,
Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

1992 - 2001

[19]

Bentuk Pemerintahan:
Direktorat ESDM

Lembaga:
Reorganisasi DESDM dengan penggabungan Ditjen Pertambangan Umum ke Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral, serta pembentukan Badan Litbang ESDM dan Badan Diklat ESDM

Unit Instansi:
Badan Litbang ESDM:
Puslitbang Geologi,
Puslitbang Geologi Kelautan,
Puslitbangtek Migas "Lemigas",
Puslitbang Tekmira,
Puslitbangtek Energi dan Ketenagalistrikan.

Badan Diklat ESDM:
Pusdiklat Geologi,
Pusdiklat Migas,
Pusdiklat Tekmira,
Pusdiklat Energi dan Ketenagalistrikan.

2001 - 2005

[20]

Bentuk Pemerintahan:
Direktorat ESDM

Lembaga:
Reorganisasi DESDM dengan pembentukan Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi (khusus menangani pengusahaan pertambangan umum) dan Badan Geologi

Unit Instansi:
Badan Geologi: Sekretariat Badan Geologi,
Pusat Survei Geologi,
Pusat Sumber Daya Geologi,
Pusat Lingkungan Geologi,
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

2005 - 2009

[21]

Bentuk Pemerintahan:
Kementerian ESDM

Lembaga:
Reorganisasi sehubungan UU No. 39/2008 dipertegas dengan Perpres 47/2009 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Unit Instansi:
Badan Geologi:
Sekretariat Badan Geologi,
Pusat Sumber Daya Geologi,
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi,
Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan,
Pusat Survei Geologi.

2009 - 2015

[22]

Bentuk Pemerintahan:
Kementerian ESDM

Lembaga:
Sehubungan dengan Perpres 68/2015 dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terdapat perubahan nomenklatur pada Pusat Sumber Daya Geologi dan Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan serta Tugas Fungsi setiap satuan kerja sesuai dengan bisnis proses masing-masing.

Unit Instansi:
Badan Geologi:
Sekretariat Badan Geologi,
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi,
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi,
Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan,
Pusat Survei Geologi.

2016 - Sekarang

Satker
Badan Geologi

Badan Geologi mempunyai sembilan satuan kerja (satker) yaitu Sekretariat Badan Geologi, Pusat Survei Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan, Museum Geologi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, Balai Konservasi Air Tanah.

Semua
SBG
PSG
PVMBG
PSDMBP
PATGTL
BBSPGL
MG
BPPTKG
BKAT

Ikuti Berita Kami