Dalam rangka penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi dan mengacu ketentuan Pasal 12 (B) ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM, serta menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, kiranya Saudara dapat menyampaikan kepada seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan Hari Raya Imlek 2574 Kongzili (sejak Tahun Baru Imlek sampai dengan Cap Go Meh) yang dirayakan oleh Umat Agama Konghucu dan masyarakat Tionghoa maka:
a. Seluruh Insan Kementerian ESDM untuk menolak pemberian berupa uang/angpao, bingkisan (parcel/hampers), fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya, bertentangan dengan kode etik, menimbulkan benturan kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/wajar;
b.Setiap Insan Kementerian ESDM dilarang meminta dana dan/atau sumbangan atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara kepada masyarakat, perusahaan, para pemangku kepentingan (stakeholder) Kementerian ESDM
dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis;
c. Unit/Satuan Kerja menerbitkan pemberitahuan publik (pada papan pengumuman/website/media sosial) yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya.
2. Sehubungan dengan kewajiban pelaporan gratifikasi, maka:
a. Setiap Insan Kementerian ESDM wajib melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi yang dianggap suap kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kementerian ESDM atau UPG Unit paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
b. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan
https://gratifikasi.kpk.go.id atau
menghubungi layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
d. Dalam rangka pelaksanaan monitoring pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM, bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang melaporkan penerimaan gratifikasinya tidak melalui UPG KESDM atau UPG Unit, tetapi melaporkan langsung kepada KPK atau melalui aplikasi GOL KPK, dihimbau untuk meneruskan laporan tersebut kepada UPG Kementerian ESDM.
3. Inspektorat Jenderal memberikan pelayanan konsultasi terkait gratifikasi, baik secara langsung maupun melalui
email upg.kementerianesdm@esdm.go.id.
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.