Survei Gunung Sumbing ini mencakup pemeriksaan puncaknya, (kawah kegiatan) dan pemetaan daerah bahaya sekelilingnya. Pemetaan daerah bahaya ini dimaksudkan untuk mengetahui serta membatasi daerah yang dapat terkena bahan letusan secara langsung maupun tidak, pada waktu terjadinya letusan.
Pada 25 Juni 1981, dengan SPPJ n. 761/P/1981, n. 762/P/1981, dan n.888/P/1981, S.Wikartadipura, M.S.Santoso dan A.D. Sumpena ditugaskan ke G.Salak Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan puncak dan pemetaan daerah bahayanya.
G.Kelut terkenal sangat berbahaya karena letusannya selalu menelan banyak korban manusia. Asal dari bencana adalah adanya danau kawah di puncak gunung yang dilemparkan pada setiap letusan. Masa air ini bercampur dengan bahan vulkanik lepas turun sebagai aliran lumpur atau lahar letusan dan merusak segala yang dijumpainya.
Sesuai dengan rencana kerja Bagian Proyek Pemetaan Daerah Bahaya Gunungapi, Proyek Pemetaan Geologi Gunngapi, dalam Pelita IV tahun pertama (1984-1985), maka pada tanggal 11 Desember 1984 Kepala Bagian Proyek Pemetaan Daerah Bahaya telah menugaskan satu tim untuk mengadakan pemetaan ulang daerah bahaya G. Ijen.
Pekerjaan lapangan selain melakukan pemeriksaan kawah (puncak) juga pemeriksaan lembah sungai yang berhulu dari daerah puncak serta sensus penduduk yang pemukimannya berdekatan dengan sungai tersebut.
Pemetaan zona risiko bahaya G. Tangkubanparahu ini dimaksudkan untuk memberikan layanan informasi kepada Pemerintah Daerah setempat dan masyarakat umum tentang tingkatan risiko yang timbul sebagai akibat erupsi G. Tangkubanparahu dan pengembangan pembangunan di kawasan gunungapi ini.
Pemetaan zona risiko G.Gede dilaksanakan dari tanggal 14 Mei sampai dengan 7 Juni 1996. Sebagai pangkalan kerja selama bekerja dilapangan adalah Pos Pengamatan Gunungapi G.Gede, di Desa Ciloto, Kecamatan Pacet, Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur.
Pemetaan Zona Risiko Gunungapi Galunggung bertujuan untuk melakukan pengecekan/penelitian tingkat bahaya/risiko secara kwalitatif. Pengecekan lapangan dilakukan terutama mengenai batas - batas zonasi bahaya, pola sebaran aliran piroklastik serta lahar, pemanfaatan lahan dan perhitungan jumlah penduduk setiap pemukiman serta pengumpulan data - data lapangan yang berkaitan dengan faktor sosial ek…
Pemetaan zona risiko bahaya G.Kelut dimaksudkan untuk memberikan layanan informasi kepada Pemerintah Daerah setempat dan masyarakat umum tentang tingkatan risiko yang timbul sebagai akibat bahaya G.Kelut dan pengembangan pembangunan di kawasan gunungapi ini.
Pemetaan daerah bahaya G.Ungaran dan sekitarnya dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengamatan/Pengawasan dan Pemetaan Gunungapi, pada Pelita V tahun ke 5. Lama pemetaan 1 bulan dari minggu kedua bulan Mei hingga minggu kedua bulan Juni 1993.