Badan Geologi-Kementerian ESDM Ikut Serta dalam Kegiatan Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (PIT IAGI)

Balikpapan 7-10 Oktober 2024, Pada kegiatan sekaligus Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (PIT IAGI) Badan Geologi-Kementerian ESDM ikut serta dalam kegiatan tersebut. Kegiatan PIT IAGI kali ini mengusung tema “Fostering Sustainable Prosperity: Geological Role in Unlocking Economic Potential and Transforming Energy for the Achievement of 2045 Golden Indonesia Vision”. Di kesempatan panel discussion 3 dengan tema: Undang-undang Geology: An Urgent Prerequisite for Facing the Golden Indonesia 2024 Vision yang di moderatori oleh Bapak STJ Budi Santoso selaku Chairman of IAGI, Bapak Edy Slameto Kepala Pusat Survei Geologi mewakili Kepala Badan Geologi menyampaikan terkait Prioritas Isu Kegeologian, Status Rancangan Undang Undang (RUU) Kegeologian dan Usulan Rumusannya serta Rekomendasi.

Pada isu prioritas kegeologian di Badan Geologi telah menyusun JOB Mapping dan Stakeholder Mapping untuk geologi pembangunan berkelanjutan, serta memberikan layanan mitigasi bencana geologi, pemanfaatan data dan juga informasi layanan kegeologian. Rumusan isu tersebut menyasar terkait peningkatan produksi dan cadangan Migas, peningkatan kajian energi bersih dan mendorong produktivitas, serta pemanfaatan energi panas bumi, peningkatan kajian mineral strategis, PNT batubara untuk mendukung hilirisasi dan high technology, pengurangan dampak negatif akibat kegiatan pertambangan, krisis energi dan bencana geologi, peningkatan kajian geologi perkotaan, lingkungan dan penataan ruang berbasis geologi, penguatan regulasi sektor kegeologian
 
Pada status RUU geologi dan usulan rumusannya status Prakarsa DPR/DPD pada keputusan Dewan Perwakilan Rakyat nomor 8.DPD RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan tahun 2020-2024. Arahan serta jangkauan pengaturan tersebut RUU kegeologian menyampaikan 4 hal yaitu geosains, sumber daya geologi, kebencanaan serta  konservasi dan tata ruang
 
Pada 5 poin terkait evaluasi dan rekomendasi kajian akedemik Badan Geologi menyampaikan beberapa hal yaitu: 1. Pengelolaan dan pengaturan data dan informasi geologi (pemerolehan data, pengolahan data, verifikasi, dan validasi data geologi). 2. Pengaturan terhadap informasi geologi akan memberikan kepastian acuan yang jelas dan mudah dilaksanakan oleh stakeholder. 3. Data dan informasi geologi perlu dilindungi, diatur dan dipertanggungjawabkan secara institusional oleh lembaga yang bertanggung jawab dan mempunyai komitmen untuk masa depan negara. 4. Keselamatan masyarakat di kawasan rawan bencana (mitigasi bencana geologi). 5. Overlapping lembaga dan keterbatasan landasan hukum sektor geologi saat ini, dimana aspek-aspek geologi seperti mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan air tanah sudah tercantum dalam undang-undang/peraturan yang berbeda. Sehingga dalam pelaksanaannya, peraturan-peraturan tersebut masih berjalan sendiri-sendiri. Hal tersebut menimbulkan permasalahan istilah, pedoman teknis, dan lembaga kewenangan yang saling tumpang tindih. 

Ikuti Berita Kami