Badan Geologi Tebar Jejak Prestasi: Capaian Kapasitas Survei dan Pelayanan 2025 (Bagian Kedua)

Setelah memaparkan strategi peningkatan lifting migas dan mineral, Badan Geologi melalui rilisnya melanjutkan fokus pada upaya konservasi dan pengelolaan Sumber Daya Air Tanah. Pemanfaatan air tanah yang tidak terkontrol dapat memicu masalah lingkungan serius seperti penurunan muka air tanah, intrusi air laut, amblesan tanah (land subsidence), dan degradasi kualitas air.

Untuk mengatasi tantangan ini, Badan Geologi melakukan sejumlah upaya, diantaranya:

A. Rencana Penyelidikan Zona Konservasi Air Tanah 2025

Secara peta jalan, kegiatan konservasi air tanah akan dilaksanakan pada 13 CAT (Cekungan Air Tanah) meliputi CAT Karang Agung, CAT Bengkulu, CAT Bogor, CAT Sukabumi, CAT Cianjur, CAT Yogyakarta-Sleman, CAT Pontianak, CAT Palangkaraya-Banjarmasin bagian barat, CAT Tanjungselor, CAT Manado, CAT Rawua, CAT Ambon, dan CAT Haruku. Sehubungan efisiensi maka kegiatan ditetapkan sebelum awal 2025 menjadi dua CAT, yaitu CAT Bogor dan CAT Cianjur.

Untuk kegiatan konservasi tahun 2025 akan dilaksanakan pada tiga CAT, yaitu:

1.      CAT Payakumbuh, Sumatera Barat

2.      CAT Karang Agung dan Sukomoro dan sekitarnya, Sumatera Selatan-Jambi

3.      CAT Nusa Dua, Bali.

Penyusunan zona konservasi air tanah bertujuan telah terusun zonanya pada seluruh 421 Cekungan Air Tanah di Indonesia tahun 2045 dengan fokus pada Cekungan Air Tanah prioritas telah tersusun pada tahun 2029.

Pada akhir tahun 2025, program pembangunan sumur pantau mengalami progres tambahan sebanyak 37 titik, dengan rincian sebagai berikut:

      33 titik sumur pantau di Pulau Jawa, terutama di wilayah prioritas dengan pemanfaatan air tanah tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

      4 titik sumur pantau di Pulau Sumatera, yang difokuskan di wilayah dengan potensi cadangan air tanah besar namun rentan terhadap penurunan muka air tanah.

B. Jaringan Pemantauan Air Tanah Berbasis Cekungan Air Tanah

Peningkatan pemanfaatan air tanah tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan, seperti penurunan muka air tanah, intrusi air laut, penurunan tanah (land subsidence), dan degradasi kualitas air. Untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, dibutuhkan sistem pemantauan yang mampu memberikan data dan informasi mengenai kondisi kuantitas maupun kualitas air tanah secara berkala. Salah satu instrumen penting dalam sistem tersebut adalah sumur pantau air tanah (groundwater monitoring well), yang berfungsi sebagai sarana pengamatan dinamika muka air tanah, tekanan hidraulik, serta parameter kimia dan fisik air tanah.

Hingga tahun 2025, telah terbangun 131 titik sumur pantau yang tersebar di berbagai wilayah utama, yaitu:

      Pulau Sumatera

      Pulau Jawa

      Pulau Kalimantan

      Pulau Bali

      Pulau Lombok (NTB)

Pada akhir tahun 2025, program pembangunan sumur pantau mengalami progres tambahan sebanyak 37 titik, dengan rincian sebagai berikut:

      33 titik sumur pantau di Pulau Jawa, terutama di wilayah prioritas dengan pemanfaatan air tanah tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

      4 titik sumur pantau di Pulau Sumatera, yang difokuskan di wilayah dengan potensi cadangan air tanah besar namun rentan terhadap penurunan muka air tanah.

Dengan demikian, hingga akhir tahun 2025, total jumlah sumur pantau yang telah terbangun dan berfungsi menjadi 161 titik sumur pantau air tanah di seluruh Indonesia.

C. Perizinan Air Tanah

Setelah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022, Kementerian ESDM melaksanakan perizinan air tanah. Adapun rekapitulasi jumlah permohonan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah adalah sebagai berikut:

 Tabel 1. Rekapitulasi jumlah permohonan izin pengusahaan air tanah

Proses

Jumlah

Verifikasi

1478

Terbit

16377

Perbaikan

8987

Ditolak

10387

Total permohonan

37229

 

 

 

 

 

 

 

 

 

D.Pengawasan Perizinan Air Tanah

Pelaksanaan pengawasan perizinan air tanah dilakukan di seluruh Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat. Tahun 2024 telah dilakukan pengawasan perizinan air tanah hampir di seluruh Wilayah Sungai yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, dengan jumlah pengawasan mencapai 1.179 Sumur Bor yang mengajukan Izin Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Gambar 1. Peta Persebaran Pengawasan Perizinan Air Tanah Tahun 2024

Tahun 2025 Pelaksanaan pengawasan perizinan air tanah di Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat dalam periode bulan Januari hingga September tahun 2025 telah mencapai 827 Sumur Bor untuk yang mengajukan Izin Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, dengan jenis pengawasan yaitu :

No

Jenis Pengawasan

Jumlah Sumur Bor

1

Konstruksi, Setor Gravel dan Grouting

157

2

Uji Pemompaan Sumur

487

3

Bore Hole Camera

155

4

Penutupan Sumur

25

5

Pemasangan AWLR

1

6

Pemasangan Flow Meter

2

 

Total

827

 

Peningkatan pengawasan ini diharapkan dapat memastikan pemanfaatan air tanah dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencegah dampak negatif yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

 

Ikuti Berita Kami