Setelah memaparkan strategi peningkatan lifting migas
dan mineral, Badan Geologi melalui rilisnya melanjutkan fokus pada upaya
konservasi dan pengelolaan Sumber Daya Air Tanah. Pemanfaatan air tanah yang
tidak terkontrol dapat memicu masalah lingkungan serius seperti penurunan muka
air tanah, intrusi air laut, amblesan tanah (land subsidence), dan
degradasi kualitas air.
Untuk mengatasi tantangan ini, Badan Geologi melakukan
sejumlah upaya, diantaranya:
A. Rencana Penyelidikan Zona Konservasi Air
Tanah 2025
Secara peta jalan, kegiatan konservasi
air tanah akan dilaksanakan pada 13 CAT (Cekungan Air Tanah) meliputi CAT
Karang Agung, CAT Bengkulu, CAT Bogor, CAT Sukabumi, CAT Cianjur, CAT
Yogyakarta-Sleman, CAT Pontianak, CAT Palangkaraya-Banjarmasin bagian barat,
CAT Tanjungselor, CAT Manado, CAT Rawua, CAT Ambon, dan CAT Haruku. Sehubungan
efisiensi maka kegiatan ditetapkan sebelum awal 2025 menjadi dua CAT, yaitu CAT
Bogor dan CAT Cianjur.
Untuk kegiatan konservasi tahun 2025
akan dilaksanakan pada tiga CAT, yaitu:
1.
CAT Payakumbuh,
Sumatera Barat
2.
CAT Karang
Agung dan Sukomoro dan sekitarnya, Sumatera Selatan-Jambi
3.
CAT Nusa Dua,
Bali.
Penyusunan zona konservasi air tanah bertujuan telah
terusun zonanya pada seluruh 421 Cekungan Air Tanah di Indonesia tahun 2045
dengan fokus pada Cekungan Air Tanah prioritas telah tersusun pada tahun 2029.
Pada akhir tahun 2025, program
pembangunan sumur pantau mengalami progres tambahan sebanyak 37 titik, dengan
rincian sebagai berikut:
●
33
titik sumur pantau di Pulau Jawa, terutama di wilayah prioritas dengan
pemanfaatan air tanah tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan
Jawa Timur.
●
4
titik sumur pantau di Pulau Sumatera, yang difokuskan di wilayah dengan potensi
cadangan air tanah besar namun rentan terhadap penurunan muka air tanah.
B. Jaringan Pemantauan Air Tanah
Berbasis Cekungan Air Tanah
Peningkatan
pemanfaatan air tanah tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan berbagai
permasalahan lingkungan, seperti penurunan muka air tanah, intrusi air laut,
penurunan tanah (land subsidence), dan degradasi kualitas air. Untuk menjaga
keberlanjutan sumber daya air tanah, dibutuhkan sistem pemantauan yang mampu
memberikan data dan informasi mengenai kondisi kuantitas maupun kualitas air
tanah secara berkala. Salah satu instrumen penting dalam sistem tersebut adalah
sumur pantau air tanah (groundwater monitoring well), yang berfungsi sebagai
sarana pengamatan dinamika muka air tanah, tekanan hidraulik, serta parameter
kimia dan fisik air tanah.
Hingga tahun 2025, telah terbangun 131
titik sumur pantau yang tersebar di berbagai wilayah utama, yaitu:
●
Pulau
Sumatera
●
Pulau
Jawa
●
Pulau
Kalimantan
●
Pulau
Bali
●
Pulau
Lombok (NTB)
Pada akhir tahun 2025, program
pembangunan sumur pantau mengalami progres tambahan sebanyak 37 titik, dengan
rincian sebagai berikut:
●
33
titik sumur pantau di Pulau Jawa, terutama di wilayah prioritas dengan
pemanfaatan air tanah tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan
Jawa Timur.
●
4
titik sumur pantau di Pulau Sumatera, yang difokuskan di wilayah dengan potensi
cadangan air tanah besar namun rentan terhadap penurunan muka air tanah.
Dengan
demikian, hingga akhir tahun 2025, total jumlah sumur pantau yang telah
terbangun dan berfungsi menjadi 161 titik sumur pantau air tanah di seluruh
Indonesia.
C. Perizinan Air Tanah
Setelah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022,
Kementerian ESDM melaksanakan perizinan air tanah. Adapun rekapitulasi jumlah
permohonan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah
adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Rekapitulasi jumlah
permohonan izin pengusahaan air tanah
|
Proses |
Jumlah |
|
Verifikasi |
1478 |
|
Terbit |
16377 |
|
Perbaikan |
8987 |
|
Ditolak |
10387 |
|
Total
permohonan |
37229 |
D.Pengawasan Perizinan Air
Tanah
Pelaksanaan pengawasan perizinan air
tanah dilakukan di seluruh Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat. Tahun
2024 telah dilakukan pengawasan perizinan air tanah hampir di seluruh Wilayah
Sungai yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, dengan jumlah pengawasan
mencapai 1.179 Sumur Bor yang mengajukan Izin Pengusahaan dan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah.
Gambar 1. Peta Persebaran Pengawasan
Perizinan Air Tanah Tahun 2024
Tahun 2025 Pelaksanaan pengawasan
perizinan air tanah di Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat dalam periode
bulan Januari hingga September tahun 2025 telah mencapai 827 Sumur Bor untuk
yang mengajukan Izin Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, dengan
jenis pengawasan yaitu :
|
No |
Jenis Pengawasan |
Jumlah Sumur Bor |
|
1 |
Konstruksi, Setor Gravel dan Grouting |
157 |
|
2 |
Uji Pemompaan Sumur |
487 |
|
3 |
Bore Hole Camera |
155 |
|
4 |
Penutupan Sumur |
25 |
|
5 |
Pemasangan AWLR |
1 |
|
6 |
Pemasangan Flow Meter |
2 |
|
Total |
827 |
|
Peningkatan pengawasan ini diharapkan dapat memastikan
pemanfaatan air tanah dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,
mencegah dampak negatif yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.