Penyerahan dan Sosialisasi Kepmen ESDM tentang Penetapan Geopark Nasional Dieng

Penyerahan dan sosialisasi salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 172.K.GL.01.MEM.G.2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Dieng digelar di Gedung B lantai 5, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Rabu pagi (24/9). Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten terkait, serta perwakilan badan pengelola geopark di Jawa Tengah.

 

Kepmen ESDM Nomor 172.K.GL.01.MEM.G.2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 7 Mei 2025 ini menetapkan Dataran Tinggi Dieng di Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara, Jawa Tengah, sebagai geopark nasional. Penetapan tersebut bertujuan melestarikan warisan geologi, keanekaragaman hayati, serta kekayaan budaya yang ada di kawasan tersebut, sekaligus mendorong pemanfaatannya untuk pembangunan berkelanjutan.

 

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid A.N. Dalam sambutannya, Kepala Badan Geologi menekankan pentingnya pengembangan geopark sebagai bagian dari ikhtiar pembangunan berkelanjutan. Pemerintah, ujarnya, telah menunjukkan komitmennya melalui penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional. Regulasi tersebut menjadi acuan sekaligus pendorong semangat bagi daerah lain untuk mengajukan calon geopark.

 

Lebih lanjut, Kepala Badan Geologi menegaskan bahwa sosialisasi mengenai geopark akan mendorong terciptanya pemahaman bersama, sehingga konsep geopark dapat diwujudkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah itu, sambutan berikutnya disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, H. Taj Yasin Maimoen.

 

Acara intinya berupa penyerahan salinan Kepmen ESDM yang dilakukan oleh Kepala Badan Geologi kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta kepada Bupati Wonosobo dan Bupati Banjarnegara sebagai daerah inti dari kawasan Geopark Nasional Dieng. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam melestarikan warisan geologi dan memanfaatkan potensi kawasan untuk pembangunan berkelanjutan.


 

Sesi berikutnya diisi pemaparan dari berbagai narasumber, antara lain dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Pusat Survei Geologi (Badan Geologi), dan Badan Pengelola Dieng. Dari paparan-paparan tersebut dapat diketahui bahwa Geopark Nasional Dieng memiliki luas 319,36 km² dan merupakan bagian dari Kompleks Vulkanik Dieng yang berada di Pegunungan Serayu Utara. Kawasan ini terdiri atas 23 situs warisan geologi, 8 situs keanekaragaman hayati, serta 9 situs keragaman budaya baik berwujud (candi, rumah tradisional, situs arkeologi) maupun tak berwujud seperti tradisi Ruwatan Rambut Gimbal dan Tari Topeng Lengger.

 




Selain keindahan alam dan warisan vulkaniknya, kawasan ini juga memiliki flora-fauna endemik seperti carica, purwaceng, cabai gendol, dan domba batur. Dari sisi budaya, Dieng dikenal sebagai pusat peninggalan Hindu abad ke-7 hingga 8 dan memiliki tradisi unik yang masih lestari hingga kini. Geopark ini juga mencakup destinasi penunjang seperti kebun teh, kopi arabika, museum, hingga fasilitas panas bumi.

 

Dengan penetapan ini, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Badan Geologi dalam sambutannya, Geopark Nasional Dieng diharapkan kian berkembang sebagai pusat pembelajaran geologi, laboratorium alam, dan destinasi wisata berkelas internasional yang memberi manfaat luas bagi masyarakat serta mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.


Rangkaian acara Penyerahan dan sosialisasi salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 172.K.GL.01.MEM.G.2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Dieng dapat disaksikan kembali pada tautan berikut: Penyerahan KEPMEN ESDM tentang Geopark Nasional Dieng


(Atep Kurnia, Humas Badan Geologi).



Ikuti Berita Kami