Focus Group Discussion Sukses; Rekomendasi Penetapan Warisan Geologi Sijunjung Masuk Tahap Finalisasi


Satu langkah Penetapan Warisan Geologi Sijunjung telah dilalui. Pembangunan berkelanjutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat adalah tujuan dari penetapan ini.


Penetapan warisan geologi (geoheritage) merupakan salah satu cara pemanfaatan aset bumi yang berkelanjutan. Proses ini mengubah mindset bahwa eksploitasi sumber daya Bumi tidak selalu merusak agar manfaatnya dapat diteruskan ke generasi yang akan datang. 


Pemerintah daerah di Indonesia dipersilakan untuk mengajukan lokasi-lokasi dengan komponen geologi bernilai ilmiah tinggi, langka, unik, dan indah untuk ditetapkan sebagai warisan geologi. Penetapan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2020 tentang penetapan Warisan Geologi. Selain itu, penetapan warisan geologi juga merupakan salah satu syarat utama dalam penetapan suatu Geopark Nasional.


Pada tanggal 14 Agustus 2024, bertempat di ibu kota Kabupaten Sijunjung, Pemerintah Daerah setempat telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penetapan Warisan Geologi Kabupaten Sijunjung. Sesuai dengan aturan, FGD merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui. Tujuan FGD ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama dan mengajak peran serta aktif para pemangku kepentingan dalam menjaga, melestarikan, mengelola, dan memanfaatkan situs warisan geologi yang akan ditetapkan.


Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Para perwakilan dinas tingkat provinsi Sumatra Barat maupun Kabupaten Sijunjung, Camat, Wali Nagari, penggiat Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan perwakilan masyarakat lain juga tampak berpartisipasi dalam acara tersebut. Pada kegiatan ini, Pusat Survei Geologi (PSG) sebagai unit teknis di bawah Badan Geologi yang bertanggungjawab menangani warisan geologi, memaparkan hasil verifikasi dan identifikasi warisan geologi di Kabupaten Sijunjung. PSG menjelaskan mengenai 14 lokasi yang telah diperingkatkan untuk menjadi calon warisan geologi. Satu lokasi berperingkat internasional, dua lokasi bertaraf nasional, dan sisanya berkategori lokal.


Kegiatan ini sukses menghasilkan kesepakatan mengenai calon warisan geologi di Kabupaten Sijunjung dengan ditandatanganinya berita acara FGD tersebut. Melalui suksesnya kegiatan FGD ini diharapkan penetapannya segera terlaksana. Penetapan tersebut akan memberikan edukasi kegeologian kepada masyarakat mengenai kekayaan geologi daerah Sijunjung. Rasa bangga masyarakat mengenai keadaan alam akan tumbuh sehingga dengan sadar menimbulkan rasa untuk melestarikan kekayaan geologi di sana. Selain itu,  dokumen penetapan tersebut  juga dapat menjadi acuan dalam perencanaan ruang di daerah. Perencanaan yang baik akan menciptakan keserasian antara pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. 


 


Penulis                : Dida Yurnaldi


Penyunting        : Tim Scientific Board PSG

Ikuti Berita Kami