Guidelines for Direct Geothermal Utilization

By. Husin Setia Nugraha

 

On December 16, 2024, the Head of the Geological Agency officially issued Decree Number 145.K/GL.04/BGL/2024 concerning Technical Guidelines for the Calculation of Geothermal Potential and Direct Utilization at the Center for Mineral, Coal, and Geothermal Resources (PSDMBP). This decree represents a strategic step by the government to ensure that the management of geothermal energy potential, particularly for direct use, is conducted in an accountable, effective, and efficient manner. Essentially, this guideline introduces a standardized approach for evaluating, estimating, and managing geothermal resources as a driver for local economic growth and the national energy transition. 

 

The development of these guidelines is rooted in Law No. 21 of 2014 on Geothermal Energy, specifically referring to Article 6(1)(f) and (g), which assign the government the responsibility to manage geological data and information on geothermal potential, as well as to conduct resource and reserve inventorying and compilation. Similar responsibilities are granted to local governments as stated in Articles 7 and 8, including the management of direct geothermal energy use. As such, a structured technical reference is required to guide the calculation, analysis, and evaluation of geothermal potential and utilization levels. 

 

Indonesia, lying along the Pacific Ring of Fire, possesses vast untapped geothermal resources, making it one of the countries with the highest geothermal potential globally. Geothermal energy has been primarily utilized for electricity generation through steam power plants. However, geothermal energy can also be used directly for various local needs, such as agricultural product drying, food processing, and hot spring tourism facilities. This type of utilization is cost-efficient, inclusive, and supportive of local economic empowerment. 

 

Direct utilization of geothermal energy offers immediate benefits to local communities. For example, a village with natural hot springs could transform the resource into a tourist destination, health spa, or energy supply for agricultural processing if managed properly. Currently, the lack of standardized data formats, reliable calculation methods, and established technical references has left much of this potential underutilized. This uncertainty discourages investors and hampers the government’s ability to plan effectively. 

 

To address these challenges, the Geological Agency—through its Geothermal Resources and Reserves Prospecting and Evaluation Working Team of PSDMBP—developed comprehensive technical guidelines. Finalized in 2024, these guidelines align with the regulatory framework for direct utilization and are designed to support the drafting of relevant ministerial regulations. Its primary goal is to establish a standardized methodology for calculating geothermal potential and utilization that is both scientifically sound and attract investment. 

 

This technical guideline reinforces the mandate of Law No. 21 of 2014 on Geothermal Energy, which empowers both central and regional governments to manage data, information, and inventories of geothermal potential and reserves. Substantively, the Technical Guidelines on Procedures for Calculating Potential and Utilization of Direct Geothermal Energy introduce a new classification system that divides geothermal potential into two main categories: resources and reserves



 

Resources are classified into indicated and measured classes, while reserves are categorized into inferred and proven classes. This classification is based on the completeness of available data, ranging from temperature and flow rate information to feasibility studies and the existence of utilization facilities. Each category has a calculation formula expressed in Megawatts thermal (MWt), taking into account geothermal fluid temperature, flow rate, and the temperature difference between the inlet and outlet of the facility. To maintain a conservative approach to efficiency, the maximum temperature difference used in the calculation is limited to 25°C. 

 

The guidelines also set out a methodology for calculating geothermal utilization based on four main parameters: installed capacity, capacity factor, annual utilization, and the capacity-to-proven reserve ratio. Installed capacity reflects the actual thermal energy used in a facility after accounting for heat losses from convection, evaporation, and environmental factors. The capacity factor indicates the efficiency of utilization time within a year, while annual utilization measures the total energy consumed. The capacity-to-proven-reserve ratio shows the proportion of energy used compared to total available potential. These combined parameters ensure that calculations are not only quantitative but also provide an evaluative perspective on management effectiveness. 

 

Implementation of these technical guidelines has already begun with a nationwide re-inventory of geothermal direct-use (GDU) potential. By the end of 2024, an estimated 230 MWt of direct-use potential had been identified from 201 prospects, representing 56% of Indonesia’s total 362 geothermal prospects. Of this, 8.1 MWt has been classified as proven reserves due to active utilization. This data serves as a catalyst for exploring the remaining 44% of prospects that have yet to be studied in depth but hold tremendous opportunities for future economic development. 

 

The development of this technical guideline marks only the beginning of a more comprehensive technical framework. Accordingly, the Geological Agency is also preparing two additional technical guidelines: Guidelines for Resource Survey and Sampling, and Guidelines for Reserve Feasibility Studies. These documents are designed to complement the existing guideline and establish an integrated system that spans from field data collection to investment feasibility assessments. Together, these three documents will form a trilogy of technical references that serve as the foundation for nationwide geothermal direct-use management. 

 

With this structured approach, geothermal energy management will no longer be experimental or ad hoc. The process will become measurable, strategic, and replicable across regions. These guidelines are not only intended as an internal reference for PSDMBP, but are also expected to gain broader adoption and be elevated to the status of an Indonesian National Standard (SNI). Through this framework, geothermal energy can become a tangible, impactful resource for strengthening local economies, advancing national energy security, and propelling Indonesia toward a clean, inclusive, and energy-sovereign future. 

 

*Head of the Technical Guidelines Drafting Team on Procedures for Calculating the Potential and Utilization of Direct Geothermal Energy, PSDMBP, the Geological Agency. 

 

 

Panduan untuk Memanfaatkan Panas Bumi secara Langsung 

 

Oleh. Husin Setia Nugraha* 

 

Pada 16 Desember 2024, Kepala Badan Geologi secara resmi menetapkan Keputusan Nomor 145.K/GL.04/BGL/2024 tentang “Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan Potensi dan Utilisasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi pada Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP)”. Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan potensi energi panas bumi, khususnya untuk pemanfaatan langsung, dilakukan secara akuntabel, efektif, dan efisien. Dengan kata lain, petunjuk teknis ini mendefinisikan ulang cara untuk melihat, menghitung, dan mengelola energi panas bumi sebagai sumber daya yang dapat mendorong ekonomi lokal dan transisi energi nasional. 

 

Adapun yang menjadi latar belakang dari lahirnya petunjuk teknis ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, terutama mengacu kepada kepada Pasal 6 ayat 1 huruf (f) dan (g). Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengelola data serta informasi geologi dan potensi panas bumi, serta inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya serta cadangan. Hal serupa juga menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam batas wilayahnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 dan 8. Kegiatan tersebut juga meliputi pemanfaatan langsung energi panas bumi. Oleh karena itu, diperlukan suatu petunjuk teknis sebagai acuan dalam menghitung, menganalisis, dan mengevaluasi potensi serta tingkat pemanfaatan langsung panas bumi. 

 

Fakta tak terbantahkan bahwa di bawah hamparan Cincin Api, tanah air Indonesia menyimpan kekayaan panas bumi yang belum seluruhnya dimanfaatkan. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kapasitas panas bumi terbesar di dunia. Selama ini, pemanfaatan panas bumi dikenal luas dalam bentuk konversi menjadi energi listrik melalui pembangkit uap. Akan tetapi, terdapat sisi lain dari energi ini yang dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Secara langsung, energi panas dari bumi dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti pengeringan hasil pertanian, pengolahan makanan, fasilitas wisata air panas, dan lain-lain. Potensi ini bersifat inklusif, murah, dan dapat mendukung pemberdayaan ekonomi lokal. 

 

Pemanfaatan langsung panas bumi menjadi sangat penting karena dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Bayangkan sebuah desa yang memiliki sumber air panas alami. Dengan pengelolaan yang tepat, sumber tersebut bisa menjadi magnet wisata, pusat spa kesehatan, atau energi untuk pengolahan hasil pertanian. Selama ini pemanfaatan panas bumi secara langsung masih belum optimal. Tanpa keseragaman format data, metode penghitungan yang akurat, atau acuan teknis yang baku, mengakibatkan banyak potensi panas bumi untuk penggunaan langsung yang terabaikan begitu saja. Hal tersebut membuat banyak investor menjadi ragu, serta membuat pemerintah kesulitan dalam menyusun perencanaan yang terukur. 


Untuk menjawab tantangan itu, Badan Geologi melalui PSDMBP meluncurkan petunjuk teknis yang disusun oleh Tim Kerja Keprospekan dan Evaluasi Sumber Daya dan Cadangan Panas Bumi. Dokumen ini difinalisasi pada 2024 setelah melalui proses sinkronisasi dengan konsep regulasi pemanfaatan langsung dan penyusunan draf peraturan menteri terkait. Tujuan utamanya adalah menyediakan metode yang seragam dalam penghitungan potensi dan utilisasi panas bumi agar hasilnya dapat diterima secara ilmiah dan menarik investasi. Keberadaan petunjuk teknis ini sekali lagi memperkuat amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola data, informasi, serta inventarisasi potensi dan cadangan panas bumi. 

 

Secara substansi, Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan Potensi dan Utilisasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi memperkenalkan sistem klasifikasi baru yang membagi potensi panas bumi menjadi dua kategori besar, yaitu sumber daya dan cadangan. Kategori sumber daya mencakup kelas terindikasi dan terukur, sementara cadangan mencakup kelas terduga dan terbukti.  

 

Pembagian tersebut didasarkan pada tingkat kelengkapan data, mulai dari ketersediaan informasi suhu dan debit, hingga hasil studi kelayakan dan eksistensi instalasi utilisasi. Masing-masing kategori memiliki rumus penghitungan dengan satuan Megawatt termal (MWt), yang mempertimbangkan suhu fluida panas bumi, debit, dan selisih suhu antara inlet dan outlet instalasi. Untuk menjaga pendekatan konservatif terhadap efisiensi, perbedaan suhu maksimum yang digunakan dalam perhitungan dibatasi hingga 25°C. 



 

Dalam petunjuk teknis ini pun diatur metode penghitungan utilisasi panas bumi berdasarkan empat parameter utama, yaitu kapasitas terpasang, faktor kapasitas, utilisasi tahunan, dan rasio kapasitas terhadap cadangan terbukti. Kapasitas terpasang mencerminkan energi panas yang benar-benar dimanfaatkan dalam instalasi setelah dikurangi kehilangan panas akibat konveksi, evaporasi, serta faktor lingkungan lainnya. Faktor kapasitas menunjukkan efisiensi waktu pemanfaatan dalam setahun, sementara utilisasi tahunan memberikan gambaran seberapa besar energi yang digunakan. Rasio kapasitas terhadap cadangan menunjukkan proporsi energi yang telah digunakan dibandingkan dengan total potensi yang tersedia. Kombinasi keempat parameter ini menjadikan penghitungan tidak hanya kuantitatif tetapi juga evaluatif terhadap efektivitas pengelolaan. 

 

Implementasi nyata dari pedoman ini sudah dimulai dengan inventarisasi ulang potensi pemanfaatan langsung panas bumi (Geothermal Direct Use, GDU) di seluruh Indonesia. Hingga akhir 2024, tercatat potensi pemanfaatan langsung sebesar 230 MWt dari 201 prospek yang telah diinventarisasi yang mencakup 56% dari total 362 prospek panas bumi nasional. Dari jumlah tersebut 8,1 MWt ditetapkan sebagai cadangan terbukti karena sudah dimanfaatkan secara aktif. Data ini sekaligus menjadi pendorong bagi penggalian potensinya yang tersisa, yaitu 44% prospek lainnya yang belum dikaji lebih lanjut tetapi menyimpan peluang luar biasa bagi pengembangan ekonomi di masa mendatang. 

 

Langkah penyusunan petunjuk teknis tentu saja merupakan awal dari kerangka kerja teknis yang lebih menyeluruh. Oleh karena itu, Badan Geologi menyiapkan pula dua petunjuk teknis lanjutannya, yakni Petunjuk Teknis Survei Sumber Daya dan Pengambilan Sampel serta Petunjuk Teknis Studi Kelayakan Cadangan. Keduanya dirancang untuk melengkapi pedoman yang telah ditetapkan, serta menciptakan sistem yang terintegrasi dari tahap pengumpulan data lapangan hingga kelayakan investasi. Ketiga dokumen tersebut akan membentuk trilogi panduan teknis yang menjadi dasar bagi pengelolaan panas bumi untuk penggunaan langsung secara nasional. 

 

Dengan adanya pedoman-pedoman teknis yang terstruktur ini, pengelolaan energi panas bumi tak lagi bersifat eksperimental. Prosesnya akan dapat diukur, direncanakan, dan direplikasi di berbagai wilayah. Harapannya, pedoman ini tidak hanya menjadi acuan internal di PSDMBP, melainkan dapat pula diadopsi secara luas sekaligus ditingkatkan statusnya menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan begitu, panas bumi menjadi sumber daya yang nyata untuk membangun ekonomi lokal, memperkuat ketahanan energi, dan mendorong Indonesia menuju masa depan yang bersih, inklusif, dan berdaulat energi. 

 

*Ketua Tim Penyusun Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan Potensi dan Utilisasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi pada Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP).



Keterangan foto: Endapan Travertin dan kolam air panas yang dimanfaatkan untuk wisata dan pemandian air panas di Tirta Sayaga, Bogor. Sumber: Sukaesih.

Ikuti Berita Kami