FOCUS GROUP DISCUSSION "KEBUTUHAN PENGATURAN DI BIDANG AIR TANAH, BIDANG GEOLOGI TATA LINGKUNGAN DAN BIDANG GEOLOGI TEKNIK"
Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan sebagai bagian dari Badan Geologi menyelenggarakan FGD sebagai bentuk kebutuhannya terhadap terbitnya Undang-Undang Geologi. Hal tersebut dibahas pada acara Focus Group Discussion pada hari Rabu, 29 September - 2 Oktober 2020 di Hotel Mason Pine Bandung.
Mantan Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudy Suhendar menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Geologi harus menjadi payung hukum tata kelola geologi di Indonesia dan berorientasi kepada hal yang implementatif.
"Jika ingin mempertahankan kegiatan sesuai core bisnis harus melihat pangsa pasarnya siapa, kebutuhan user (pengguna) seperti apa, apakah masih relevan dengan kegiatan kita? Siapa yg memakai? Untuk dan bagaimana,memakainya? Sebagai contoh Pemda membutuhkan peta hidrogeologi skala 1:50.000 sementara kita masih membuat skala 1:100.000 atau 1:250.000." jelasnya.
Selain kebutuhan pengguna, hal yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan data, SDM yang kompeten serta political will dari pimpinan tertinggi. Adapun yang tidak kalah penting adalah informasi kepada masyarakat umum tentang apa itu geologi serta peran dari geologi sebagai hulu dari tata kelola lingkungan.
Rudy mengutarakan perlu ada 3 hal yang diperhatikan untuk menunjang permasalah tersebut, di antaranya; penguatan core bisnis; inventraisasi isu-isu nasional atau internasional, dan; tata kelola organisasi yg efektif/efisien, juga penguatan kompetensi SDM. Sebagai tambahan Suhari menanggapi bentuk informasi yang disampaikan harus sesuai dengan pengetahuan pengguna, apakah masyarakat awam atau masyarakat ilmiah.
Pembentukan UU Geologi juga terasa masih tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU SDA, UU Konservasi, dsb. Oleh karena itu pada FGD berikutnya diharapkan masing-masing bidang membawa urgensi masing-masing agar UU Geologi menjadi sinergi terhadap UU lainnya, bukan untuk mengonter UU yang sudah ada.
Pada akhir acara, Andiani sebagai Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan akan segera membuat rencana jangka pendek menengah dan panjang untuk menindaklanjuti UU kegeologian tersebut.
Penulis :Cut Nanda Anisa (PATGTL )