Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian ESDM

Pelaksana Tugas Badan Geologi melantik 62 PNS dilingkungan Kementerian ESDM yang terdiri dari: 49 PNS Pejabat Fungsional di lingkungan Badan Geologi; 2 PNS Sekretariat Jenderal KESDM; 5 PNS dari Ditjen Minyak dan Gas Bumi; 2 PNS dari Ditjen Minerba; 3 dari Ditjen EBTKE, serta 1 PNS dari Badan Litbang ESDM, Jumat (26/06/2020) di Auditorium Badan Geologi secara virtual. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dihadiri oleh para pejabat Eselon II di Lingkungan Badan Geologi, Kepala Biro SDM dan pejabat terkait lainnya.

Mengawali sambutannya Plt. Badan Geologi mengucapkan selamat kepada para pegawai yang telah dilantik sebagai Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian ESDM.

Lebih lanjut Saleh Abdurrahman mengatakan, tingkatkan loyalitas, integritas (kejujuran) dan menolak gratifikasi, pungli, korupsi serta tingkatkan kualitas pelayanan kita. 3 (tiga) poin penting yang harus dimiliki ASN ESDM sebagai pelayan masyarakat, yaitu: Pertama, taat orangnya (disciplined people), Kedua, taat berpikir (disciplined thought) dan Ketiga saat bertindak (disciplined action).

Kalau semua sudah tertib akan berjalan sesuai dengan tugasnya, tak perlu birokrasi yang panjang dan dicari pimpinan," dengan demikian ASN diharapkan mampu berkinerja secara adaptif dan inovatif terhadap tantangan global dan perkembangan zaman. Lebih lanjut Plt. Badan Geologi mengingatkan, lakukan pekerjaan sesuai target dan tepat waktu, selesaikan birokrasi semua target atau plan of development sesuai waktu. Jangan terlalu excuse, kalau sampai excuse terkait target pekerjaan yang meleset berarti ada yang salah dalam mengatur kerjaan.

Ini adalah kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas karir pegawai, memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik serta pembenahan dan pemantapan organisasi, yang diharapkan sebagai penggerak roda organisasi.

Saya percaya, dengan potensi yang dimiliki dan disertai dengan kerja keras kita semua, tujuan oragnisasi dapat kita capai yang merupakan penjabaran dan penerapan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Penulis: Bagus Syulthon (Sekretariat Badan Geologi)

Ikuti Berita Kami