Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid A.N., menyerahkan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja kepada Gubernur D.I Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (29/7) di Kantor Gubernur D.I Yogyakarta.
Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 23.K/GL.01/MEM.G/2025, sebanyak 20 geosite yang memiliki nilai ilmiah tinggi dan keunikan geologi ditetapkan sebagai bagian dari KCAG DIY. Penetapan ini merupakan upaya perlindungan terhadap keragaman dan keunikan geologi DIY dari ancaman kerusakan dan kepunahan. Objek-objek geologi antara lain Gunung api Purba Nglanggeran, Gumuk Pasir Parangtritis, Lava Bantal Berbah, Tebing Breksi Sambirejo, hingga Sesar Opak Bukit Mengger sekarang mendapat status perlindungan resmi untuk menjamin keberlanjutan fungsi edukasi, riset, dan pariwisata berbasis konservasi.
Sejalan dengan hal tersebut, menurut Kepala Badan Geologi, penetapan KCAG dan Geopark Nasional Jogja merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam rangka menjaga keragaman geologi sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. “Penetapan ini tidak hanya menjaga alam, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar melalui pengembangan wisata, edukasi, dan ekonomi berbasis lingkungan,” ungkap Muhammad Wafid.
Proses penetapan tersebut melibatkan pihak-pihak lain sebagai hasil kolaborasi intensif antara Badan Geologi dengan Pemerintah Daerah DIY, pemerintah kabupaten/kota, kementerian dan lembaga terkait, perguruan tinggi, Badan Pengelola, serta komunitas lokal. Sinergi multipihak ini menunjukkan kuatnya semangat bersama dalam membangun kesadaran akan pentingnya pelestarian warisan geologi. “Dengan ditetapkannya Kepmen mengenai KCAG dan Geopark Nasional Jogja ini diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan terhadap kawasan untuk berbagai sektor tetap dapat dilakukan sesuai dengan penetapan kawasan,” harap Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan KCAG dan Geopark itu, Badan Geologi merekomendasikan pengintegrasian KCAG ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota, penetapan zonasi perlindungan dan pemanfaatan, penyusunan rencana pengelolaan berbasis konservasi dan pemberdayaan masyarakat, serta penguatan sinergi antar pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, hingga komunitas.
Kepala Badan Geologi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam pengelolaan kawasan. “Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci agar manfaat dari warisan geologi ini dapat dirasakan secara langsung dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan demikian, di dalam penetapan KCAG dan Geopark Nasional Jogja jelas tersurat paradigma pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kawasan DIY diharapkan menjadi laboratorium alam terbuka yang mampu memberi kontribusi terhadap mitigasi bencana, pendidikan geologi, hingga kesejahteraan ekonomi berbasis konservasi, sebagai warisan berharga untuk generasi kini dan masa depan. (Titan Roskusumah)