Pengungkapan Potensi Mineral, Batubara, dan Panas Bumi di Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Industri dan Transisi Energi

Oleh: Moehamad Awaludin, S.T., M.T.

Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (PSDMBP) di bawah Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memiliki peran krusial dalam mengungkap potensi sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi di Indonesia. Keberadaan PSDMBP tidak hanya memberikan kontribusi penting dalam penyediaan informasi dasar yang diperlukan bagi industri nasional, tetapi juga mendukung transisi energi yang sedang berlangsung di tingkat nasional maupun global.
 
Memang, saat ini, dunia menghadapi tantangan besar dalam transisi energi dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan. Paris Agreement (2015) menetapkan bahwa emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak boleh melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi. Hal ini menuntut upaya global untuk memenuhi kebutuhan mineral dalam mendukung teknologi energi bersih. The International Energy Agency’s (IEA’s) Sustainable Development Scenario (SDS) bahkan mengindikasikan bahwa dunia membutuhkan empat kali lipat mineral untuk teknologi energi bersih pada tahun 2040. Lebih lanjut, untuk mencapai target nol emisi global pada tahun 2050 dan target nol emisi nasional pada tahun 2060, kebutuhan mineral akan meningkat hingga enam kali lipat pada tahun 2040 dibandingkan dengan saat ini.
 
Dalam hal ini, Indonesia, dengan cadangan sumber daya energi yang melimpah, menghadapi tantangan yang sama. Negara ini perlu memastikan bahwa hilirisasi, penerapan teknologi tinggi, pengembangan energi hijau, serta eksplorasi dan optimalisasi sumber daya, dilakukan dengan cara yang efektif. Tantangan-tantangan ini, sebagaimana diungkapkan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (2024), mencakup seluruh rantai nilai dari hulu hingga hilir. Salah satu yang ditekankan adalah peningkatan aktivitas usaha eksplorasi, terutama di wilayah greenfield, untuk memperkuat informasi sumber daya dan cadangan di sektor hulu.
 
Dalam Rancangan Akhir RPJP 2025-2045, dua hal yang menjadi fokus pada tahapan transisi energi untuk periode 2025-2029 adalah pengembangan pemanfaatan energy storage system (ESS) dan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Biomassa. Hal ini sejalan dengan Cascading Agenda Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menekankan pentingnya pengungkapan sumber daya geologi sebagai bagian dari transformasi ekonomi dan ketahanan sosial budaya serta ekologi.
 
Sebagai negara dengan cadangan sumber daya energi yang melimpah, Indonesia memiliki peran strategis dalam upaya global ini. PSDMBP, sebagaimana diamanatkan dalam Permen ESDM No. 9 tahun 2024, bertugas melaksanakan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi. Tugas ini mencakup berbagai kegiatan mulai dari survei, pemetaan, penyelidikan, perekayasaan hingga eksplorasi, untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan komprehensif.
 
Data yang disediakan oleh PSDMBP memainkan peran penting dalam membantu industri sehingga dapat merencanakan strategi yang lebih baik dan mengurangi risiko investasi. Basis data yang dikelola oleh PSDMBP juga memungkinkan pemerintah dan industri untuk memantau kondisi sumber daya secara real-time, sehingga dapat menanggapi perubahan pasar dan kebutuhan dengan cepat dan tepat. Mengingat pentingnya sektor sumber daya geologi bagi perekonomian Indonesia, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan energi dalam negeri tetapi juga diekspor, kontribusi ini sangat signifikan terhadap penerimaan devisa negara.
 
Langkah strategis lainnya adalah hilirisasi sumber daya mineral. Tujuan utama hilirisasi adalah meningkatkan nilai tambah sumber daya geologi yang dimiliki Indonesia. Dengan mengolah bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau produk jadi sebelum diekspor, nilai ekonomisnya meningkat signifikan. Hilirisasi juga membuka peluang bagi pengembangan industri manufaktur dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal.
 
Dalam mendukung hilirisasi, PSDMBP bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sektor swasta. Kerja sama ini bertujuan untuk mendorong investasi dalam fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta pengembangan industri manufaktur berbasis mineral. Dengan demikian, hilirisasi tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga mendukung pembangunan industri nasional yang berkelanjutan.
 
Selain itu, transisi energi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan menjadi tantangan besar lainnya. Dalam menghadapi tantangan ini, PSDMBP menyelidiki potensi mineral kritis yang diperlukan untuk teknologi energi bersih, seperti nikel, kobalt, dan lithium, yang merupakan bahan utama dalam pembuatan baterai kendaraan listrik dan penyimpanan energi. Tantangan ini semakin relevan mengingat kebutuhan global untuk mineral dalam teknologi energi bersih yang terus meningkat.
 
Dalam bingkai yang sama, PSDMBP memiliki program prioritas seperti Karakterisasi Batubara, yang meliputi pengembangan batubara untuk Batubara Metalurgi, Unsur Tanah Jarang (REE) dalam Batubara, Material Maju seperti grafena, dan asam humat dari batubara. Di sisi lainnya, Indonesia memiliki potensi sumber daya panas bumi sebesar 23,59 GW, tetapi pemanfaatannya pada sektor ketenagalistrikan baru mencapai 2,3 GW. Padahal proyek PLTP dapat menjadi tulang punggung sistem ketenagalistrikan dan mendukung program phase-out batubara serta target nol emisi global pada tahun 2060. Dalam hal ini PSDMBP melalukan penyelidikan terhadap pemanfaatan energi panas bumi yang tidak hanya terbatas pada pembangkitan listrik, tetapi juga dapat digunakan untuk pemanfaatan langsung, seperti dalam industri pariwisata, agribisnis, green hydrogen, dan ekstraksi mineral.
 
Untuk mendukung berbagai inisiatif ini, PSDMBP bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dalam kerangka kebijakan yang terukur. Kebijakan ini mencakup aspek perencanaan strategis, regulasi, serta pengawasan dan evaluasi. Kerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga penelitian seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan perguruan tinggi, menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan potensi sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi untuk pemenuhan kebutuhan industri dan transisi energi ini.
 
Implementasi kebijakan ini dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan yang dirancang untuk mencapai tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang. Ini tentu saja termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang menjadi motor penggeraknya. Dengan komitmen kuat terhadap pengelolaan sumber daya geologi, PSDMBP berikhtiar untuk memainkan peran penting dalam mendukung sektor industri dan transisi energi di Indonesia. Karena sesungguhnya, dengan upaya berkelanjutan dalam penyelidikan, evaluasi, dan pengelolaan sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi akan memastikan ketahanan energi nasional dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target energi bersih global.
 
*Penyelidik Bumi Ahli Madya, Ketua Tim Kerja Keprospekan dan Evaluasi Sumber Daya dan Cadangan Mineral-PSDMBP.
 
**Materi ini disampaikan dalam acara Kolokium Kegiatan PSDMBP tahun 2023 pada 1 Agustus 2024 di Bandung.
 
 
Editor: AK & BWN
Ilustrasi: JI

Ikuti Berita Kami