Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

Selasa (14/5), perwakilan Urusan Informasi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) menghadiri undangan rapat “Penetapan Layanan Publik dan Rekonsiliasi Dokumen Data Dukung Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik” di Ruang Rapat Dewan Energi (DEN), Jakarta. 
 
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari “Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Tingkat Kementerian/Lembaga” yang diselenggarakan Ombudsman RI pada pada Rabu (8/5). Pada hari yang sama, mulai pukul 14.00, Biro Ortala KESDM menindaklanjutinya dengan menyelenggarakan rapat secara daring melalui Zoom Meeting. 
 
Pada Selasa (14/5), dalam rapat yang dilaksanakan Tim Kerja Layanan Terpadu Sekretariat Badan Geologi secara luring dan daring itu, Bambang Wijatmiko dari Biro Ortala KESDM hadir secara daring sebagai narasumber. Ia menyampaikan kembali materi terkait “Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik” dari Ombudsman RI.
 
Sebelum pemaparan dari Bambang Wijatmiko, Ketua Tim Layanan Terpadu Joko Parwata menyatakan bahwa tusi utama Badan Geologi adalah penyelidikan dan pelayanan publik serta selama ini telah menyelenggarakan berbagai pelayanan publik kepada stakeholder dan masyarakat umum. 
 
Secara umum, di Badan Geologi ada layanan yang established, bersifat unggulan, yang sudah rutin Badan Geologi lakukan dan cukup stabil, seperti layanan Museum Geologi, laboratorium, dan perpustakaan. Selain itu, Badan Geologi memerlukan arahan dari Biro Ortala KESDM, terkait yang bisa ditonjolkan dan syarat-syarat yang harus dipersiapkan.  
 
Bambang Wijatmiko menyampaikan kembali materi Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Ia antara lain menyatakan ihwal pengukuran pelayanan publik, yaitu survei kepuasan masyarakat, survei kepatuhan standar kepatuhan, dan indeks pelayanan publik. Ombudsman sendiri yang nanti akan menentukan unit mana yang akan dinilai. 
 
Tahapan pelaksanaannya antara lain persiapan (Mei 2024), pelaksanaan (Juni-September 2024), penyusunan hasil penilaian, dan penyerahan hasil penilaian. Perwakilan dari Ombudsman RI biasanya akan datang berdua atau bertiga dan akan melakukan wawancara pada yang melakukan pelayanan, yaitu pimpinan pelayanan, staf pelayanan, pimpinan pengaduan dan staf pengaduan. Mereka juga akan melakukan wawancara dengan pengguna layanan. 

Menurut Bambang, ada keuntungan tersendiri apabila dinilai oleh Ombudsman RI. Di antaranya adalah kita akan tahu di mana letak kekurangan pelayanan publik yang kita selenggarakan. 

Ikuti Berita Kami