Terdapat 2 (dua) Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur besaran tarif jasa layanan BLU BBSPGL di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diantaranya yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Keputusan Pemimpin Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Nomor 623.k/05/BLK/2019 tentang Tarif Layanan Penunjang Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Pada Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan
Penggunaan tarif BLU di BBSPGL akan merujuk ke peraturan yang lebih khusus mengatur tarif jasa layanan BLU.