Konsultasi Publik Kajian Geologi Tata Lingkungan Untuk Kelayakan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Kabupaten Maluku Tengah

Senin, 27 November 2023 bertempat di Ruang Walang Inovasi Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Namaelo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah Maluku, telah dilaksanakan kegiatan konsultasi publik. Kegiatan ini dilaksanakan terkait dengan pemaparan hasil kajian Geologi Tata Lingkungan untuk Kelayakan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah di Kabupaten Maluku Tengah. Konsultasi Publik ini diselenggarakan oleh BAPPLITBANGDA Kabupaten Maluku Tengah bekerjasama dengan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkugan,Badan Geologi, Kementerian ESDM sebagai pelaksana kajian. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BAPPELITBANGDA Bapak Ir. Bob Rachmat, M.Si selaku pimpinan rapat, Dita Arif Yuwana, ST., MT., MA selaku Koordinator Kegiatan Lapangan Kajian TPA Sampah, Tantan Hidayat, ST., MT selaku Ketua Tim Kajian TPA Sampah, dan Visky Afrida Pungkisari, ST selaku perwakilan dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah, Camat Leihitu, Camat Salahutu, Camat Leihitu Barat, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapplitbangda Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bapplitbangda Kabupaten Maluku Tengah dan Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bapplitbangda Kabupaten Maluku Tengah.

Latar belakang kegiatan konsultasi publik ini sebagai wadah pemaparan hasil kajian yang telah dilakukan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan terkait permintaan daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam uji kelayakan TPA Sampah.  Kajian ini sendiri dilakukan karena perlunya pembangunan TPA Sampah bagi ketiga kecamatan yaitu Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu yang selama ini masih menggunakan TPA Ambon sebagai pembuangan akhir sampah. Seperti disampaikan oleh Kepala Badan BAPPLITBANGDA Kabupaten Maluku Tengah bahwa selain perlunya adanya kajian dalam menentukan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah juga perlu adanya alternatif bagaimana cara mengelola sampah dengan cerdas agar apabila nantinya tidak lagi tersedia lokasi TPA tapi daerah telah siap untuk mengelola sampah di daerahnya.

Disampaikan oleh Tantan Hidayat, bahwa hingga saat ini pengolahan sampah di Kabupaten Maluku Tengah masih menjadi isu lingkungan, seimbang dengan laju perkembangan di kabupaten khususnya di kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, sehingga kebutuhan akan tempat pembuangan sampah secara regional belum dapat dipenuhi karena belum tersedianya lokasi dan lahan yang layak. Dalam menentukan lokasi TPA Sampah juga perlu diperhatikan beberapa keseimbangan sistem alami dan keberadaan TPA Sampah yaitu keseimbangan di hutan lindung, area konservasi air, obyek wisata alam dan obyek budaya sehingga dapat menghindari beberapa kekhawatiran yang akan muncul mengenai meningkatkan pencemaran air dan air tanah, turunnya muka air tanah dan penempatan PA Sampah yang kurang tepat. Dalam melakukan kajian ini juga mengalami beberapa tantangan yaitu kurangnya informasi spasial, kurangnya data ilmiah terkait geologi lingkungan baik pendukung maupun kendala, dan belum adanya pengaturan dan pelaksanaan penataan ruang TPA Sampah di Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu.

Kajian Kelayakan dan penetuan lokasi TPA Sampah ini sendiri telah dilaksanakan selama kurang lebih 4 bulan dimulai pada bulan Oktober 2023 oleh tim PATGTL dikoordinir oleh Dita Arif Yuwana, dengan metode menganalisa data sekunder, meliputi data geologi/litologi, kelerengan, air tanah/muka air tanah, iklim  dan data terkait lainnya dan pengambilan data primer di lapangan; menentukan  kriteria kelayakan TPA  dan data-data  yang digunakan untuk proses pembobotan, tumpang susun, analisa dan pemilihan calon TPA; dan melakukan analisa spasial dengan menggunakan Arc GIS untuk kajian geologi tata lingkungan kelayakan TPA Sampah. 

Pada konsultasi publik ini terlihat peserta rapat antusias terhadap hasil kajian dan berdiskusi dengan tim penyusun PATGTL. Diharapkan kedepannya konsultasi publik terkait Hasil kajian dan Rekomendasi Geologi Tata Lingkungan dapat sering dilaksanakan kepada stakeholder terkait sebagai wadah menampung apresiasi masyarakat dan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Visky Afrida Pungkisari, ST
Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan

Ikuti Berita Kami