Bersama ini kami sampaikan laporan hasil pemeriksaan bencana gerakan tanah berdasarkan surat permintaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis nomor 360/1173/BPBD/2022 tanggal 14 dan 25 November 2022 tentang Permohonan Kajian Geologi Terdampak Bencana Longsor. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, berikut disampaikan:
1.Lokasi Bencana dan Waktu Kejadian
Bencana gerakan tanah terjadi di Dusun Cibenda, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Secara geografi berada pada koordinat 108.51539 BT dan 07.44790 LS.
Berdasarkan informasi setempat, tahun 2019 terjadi gempa mengakibatkan retakan-retakan dengan dimensi kecil (berdasarkan catatan BMKG, di tahun 2019 terjadi 4 kali gempabumi dengan berbeda magnitude, pada saat pemeriksaan, tidak didapatkan informasi yang tepat terjadinya retakan di tahun tersebut yang diakibatkan gempa). Retakan makin besar dan terjadi amblasan pada 7 November 2022 siang hari, setelah sehari sebelumnya terjadi hujan dengan intensitas tinggi dan lama.
2.Kondisi Daerah Bencana
Secara umum, morfologi di lokasi bencana merupakan perbukitan landai sampai agak curam dengan kemiringan lereng dengan relief sedang hingga tinggi dengan kemiringan lereng 3? - 10?. Lokasi bencana berada di ketinggian 97 mdpl.
Berdasarkan Peta Geologi Lembar Majenang, Jawa (Kastowo, dkk., PSG, 1996) secara regional lokasi ini berada pada daerah yang disusun oleh endapan Formasi Tapak (Tpt) terdiri dari batupasir kasar-halus sisipan napal, konglomerat, lignit.
Berdasarkan pengamatan lapangan, batuan penyusun di daerah bencana tersingkap berupa batupasir masif dengan warna coklat dan batulempung warna abu-abu. Tanah pelapukan berupa pelapukan pasir tufaan berwarna coklat kemerahan.
Menurut keterangan penduduk sumber air utama didapat dari sumur dangkal dengan kedalaman 5-8 meter yang tetap mengalir di musim kemarau.
Tata guna lahan pada lereng bagian atas berupa kebun campuran. Pada lereng bagian tengah berupa pemukiman, dan jalan penghubung antar kampung. Pada lereng bagian bawah/lembah berupa kebun campuran.
Berdasarkan Peta Prakiraan Wilayah Potensi Terjadi Gerakan Tanah Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat bulan November 2022 (Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi), lokasi bencana termasuk zona potensi terjadi gerakan tanah tinggi, artinya daerah tersebut mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah. Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan diatas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali.
3. Kondisi dan Dampak Gerakan Tanah
Gerakan tanah di Dusun Cibenda, Desa Neglasari berupa tipe gerakan tanah lambat, yaitu rayapan dan ambesan ditandai dengan retakan pada permukiman, jalan dan kebun. Retakan membuka selebar 5 cm -- 1 meter, amblasan dengan kedalaman sekitar 50 cm - 3 meter. Retakan memanjang 167 meter menyebar dengan pola arah pergerakan kearah N 35?E -- N 45?E relatif timur laut. Jarak retakan dan amblasan ke pemukiman 90 -- 100 meter dengan beda tinggi ?20 meter (gambar 4).
Dampak dari gerakan tanah sebagai berikut:
- Rumah terdampak 7 unit
- Jalan antar kampung retak
4. Faktor penyebab gerakan tanah:
- Bidang lemah berupa kontak antara tanah pelapukan dan bagian bawahnya yang lebih padu yaitu batulempung sebagai bidang gelincirnya;
- Munculnya retakan akibat guncangan gempabumi tahun 2019;
- Minimnya vegetasi berakar kuat dan dalam;
- Drainase air hujan dan permukaan disekitar dusun hingga jalur pembuangan permukiman yang tidak tertata baik,
- Curah hujan dengan instensitas yang tinggi dan tama sebagai pemicu terjadinya gerakan tanah.
5. Mekanisme Terjadinya Gerakan Tanah:
Kondisi material tanah yang mudah jenuh, luruh dan gembur, berada diatas batuan yang kedap air, ditambah curah hujan yang tinggi mengakibatkan peningkatan jumlah air permukaan yang meresap. Pada area yang sudah terdapat retakan, proses penjenuhan terjadi lebih cepat yang ditandai pergerakan tanah yang lambat, membuat material lereng lebih mudah bergerak ketika kestabilan lerengnya mulai terganggu, sehingga terjadi amblasan dan retakan-retakan/tarikan tanah kearah timurlaut. Minimnya vegetasi berakar kuat dan dalam serta drainase yang buruk membuat air permukaan meresap melalui retakan sehingga membuat retakan terus berkembang dan berulang setiap kaii terjadi peningkatan curah hujan.
6. Rekomendasi Teknis
Mengingat curah hujan yang diperkirakan masih tinggi dan gerakan tanah yang masih berpotensi berkembang, direkomendasikan sebagai berikut:
- Masyarakat di sekitar lokasi bencana tetap tenang dan agar selalu meningkatkan kewaspadaan terutama pada saat dan setelah turun hujan lebat;
- Untuk memperlambatlmenghindari peresapan/penjenuhan air ke tanah dan mengantisipasi terjadinya perkembangan gerakan tanah agar dilakukan:
- Penutupan retakan dengan tanah lempung yang dipadatkan atau material kedap air;
- Penataan dan pengendalian drainase utama dusun, air permukaan (surface water drainage) dengan cara perencanaan tata saluran permukaan, pengendalian air rembesan (ground water drainage) serta pengatiran parit pencegat;
- Penataan drainase (air hujan, buangan air limbah rumah tangga) harus dikendalikan dengan saluran yang kedap air, atau pemipaan, diarahkan menjauhi daerah gerakan tanah;
- Mengurangi genangan air yang berada dekat dengan daerah gerakan tanah.
- Bangunan penduduk yang mengalami keretakan kontruksi atau yang rusak atau sudah dipugar, segera diperbaiki dan sebaiknya tidak dilakukan pengembangan lagi;
- Bangunan permukiman yang cocok pada daerah gerakan tanah tipe rayapan adalah bangunan ringan supaya tidak memberi beban terhadap tanah;
- Memelihara, mempertahankan dan menanam secara berjenjang/intervai tanaman keras berakar kuat dan dalam yang dapat berfungsi sebagai struktur alami penahan lereng;
- Meningkatkan pemantauan retakan bersama antara relawan, BPBD dan aparat pemerintah setempat dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal serta memahami gerakan tanah dan gejala-gejala yang mengawalinya sebagai upaya mitigasi bencana akibat gerakan tanah;
- Masyarakat setempat dihimbau untuk selalu mengikuti arahan dari pemerintah daerah 1 BPBD setempat.