Menuju Tata Kelola Air Tanah yang Tertib melalui Penguatan Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah

Bandung, 12 Februari 2026 — Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penataan Perizinan Air Tanah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 sebagai upaya memperkuat tata kelola air tanah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai asosiasi pengguna air tanah sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang bijak dan bertanggung jawab secara langsung maupun daring.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Ir. Agus Cahyono Adi, M.T. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan serta menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pengguna air tanah dalam mendukung kepatuhan regulasi.

“Maksud dan tujuan agenda ini adalah untuk bersama-sama memberikan contoh bagi pengguna air tanah yang belum berizin agar segera mengikuti regulasi, demi menjaga pengelolaan air secara bijak,” ujar beliau. Lebih lanjut disampaikan bahwa berbagai kejadian bencana hidrometeorologi menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan sumber daya air tanah secara berkelanjutan. “Mari saling mengingatkan terkait regulasi penataan perizinan air tanah ini,” tambahnya.

Sesi pemaparan materi dimoderatori oleh Wahyudin, S.T., M.T., selaku Penyelidik Bumi Ahli Madya. Dalam pengantarnya, disampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mengingatkan batas waktu penataan perizinan air tanah serta memberikan penjelasan mengenai ketentuan sanksi dan denda administratif yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, dua narasumber utama menyampaikan materi secara komprehensif, yaitu Dr. rer. nat. Budi Joko Purnomo, S.T., M.T., selaku Ketua Tim Perizinan Air Tanah, dan Fajar Dwinanto, S.T., M.T., selaku Ketua Tim Konservasi dan Pemantauan Air Tanah.

Dalam paparannya, Dr. rer. nat. Budi Joko Purnomo menekankan bahwa fokus sosialisasi kali ini adalah mendorong asosiasi untuk mengingatkan kembali anggotanya agar segera mengajukan izin air tanah sebelum batas waktu penataan berakhir sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 pada 31 Maret 2026.

Disampaikan pula bahwa jumlah permohonan izin pengusahaan air tanah hingga saat ini masih kurang dari 10% dibandingkan jumlah pelaku usaha pengguna air tanah. Hal ini menjadi perhatian bersama agar kepatuhan terhadap regulasi dapat terus ditingkatkan.

Selain itu, pelaku usaha yang telah memegang SIPA berkewajiban melakukan pelaporan untuk memantau penggunaan air tanah secara berkala.

Mulai 1 April, penggunaan sumber daya air tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selanjutnya, Fajar Dwinanto, S.T., M.T., menyampaikan materi terkait denda administratif penataan izin pengusahaan dan persetujuan penggunaan air tanah, sekaligus pengenalan regulasi terbaru, termasuk Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 sesuai perhitungan denda administratif tersebut telah mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM. Besaran perhitungan denda disesuaikan dengan debit, skala usaha, lamanya waktu penggunaan air tanah, serta turut memperhatikan peruntukan penggunaan air tanah yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

Turut dijelaskan mekanisme perhitungan dan pembayaran denda ke depan akan dilakukan secara daring melalui aplikasi guna menjamin transparansi dan meminimalisasi potensi penyimpangan. Apabila denda tidak dibayarkan, akan dikenakan tambahan denda dari pokok denda yang terutang. Saat ini, sistem aplikasi pembayaran tersebut tengah dalam tahap pengembangan dan diharapkan segera dapat mendukung implementasi penataan perizinan secara optimal.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, PATGTL juga menyelenggarakan Klinik Perizinan Air Tanah yang dilaksanakan 2 (dua) kali seminggu. Layanan ini terbuka bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi terkait perizinan air tanah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, PATGTL menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola air tanah yang tertib administrasi, taat regulasi, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam menjaga sumber daya air tanah sebagai penopang kehidupan dan pembangunan nasional.

Ikuti Berita Kami