Bandung, 12
Februari 2026 — Pusat Air Tanah dan Geologi Tata
Lingkungan (PATGTL) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penataan Perizinan
Air Tanah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 sebagai upaya
memperkuat tata kelola air tanah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai asosiasi pengguna air tanah
sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pengelolaan sumber daya air
yang bijak dan bertanggung jawab secara langsung maupun daring.
Kegiatan dibuka
secara resmi oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Ir. Agus
Cahyono Adi, M.T. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas
kehadiran para tamu undangan serta menegaskan pentingnya sinergi antara
pemerintah dan pengguna air tanah dalam mendukung kepatuhan regulasi.
“Maksud dan tujuan
agenda ini adalah untuk bersama-sama memberikan contoh bagi pengguna air tanah
yang belum berizin agar segera mengikuti regulasi, demi menjaga pengelolaan air
secara bijak,” ujar beliau. Lebih lanjut disampaikan bahwa berbagai kejadian
bencana hidrometeorologi menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan sumber
daya air tanah secara berkelanjutan. “Mari saling mengingatkan terkait regulasi
penataan perizinan air tanah ini,” tambahnya.
Sesi pemaparan
materi dimoderatori oleh Wahyudin, S.T., M.T., selaku Penyelidik Bumi Ahli
Madya. Dalam pengantarnya, disampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mengingatkan
batas waktu penataan perizinan air tanah serta memberikan penjelasan mengenai
ketentuan sanksi dan denda administratif yang berlaku.
Pada kesempatan
tersebut, dua narasumber utama menyampaikan materi secara komprehensif, yaitu Dr.
rer. nat. Budi Joko Purnomo, S.T., M.T., selaku Ketua Tim Perizinan Air Tanah, dan
Fajar Dwinanto, S.T., M.T., selaku Ketua Tim Konservasi dan Pemantauan Air
Tanah.
Dalam paparannya, Dr.
rer. nat. Budi Joko Purnomo menekankan bahwa fokus sosialisasi kali ini adalah
mendorong asosiasi untuk mengingatkan kembali anggotanya agar segera mengajukan
izin air tanah sebelum batas waktu penataan berakhir sesuai Permen ESDM Nomor
14 Tahun 2024 pada 31 Maret 2026.
Disampaikan pula
bahwa jumlah permohonan izin pengusahaan air tanah hingga saat ini masih kurang
dari 10% dibandingkan jumlah pelaku usaha pengguna air tanah. Hal ini menjadi
perhatian bersama agar kepatuhan terhadap regulasi dapat terus ditingkatkan.
Selain itu, pelaku
usaha yang telah memegang SIPA berkewajiban melakukan pelaporan untuk memantau
penggunaan air tanah secara berkala.
Mulai 1 April,
penggunaan sumber daya air tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 serta Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023.
Selanjutnya, Fajar
Dwinanto, S.T., M.T., menyampaikan materi terkait denda administratif penataan
izin pengusahaan dan persetujuan penggunaan air tanah, sekaligus pengenalan
regulasi terbaru, termasuk Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 sesuai perhitungan
denda administratif tersebut telah mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian ESDM. Besaran perhitungan denda disesuaikan dengan debit, skala
usaha, lamanya waktu penggunaan air tanah, serta turut memperhatikan peruntukan
penggunaan air tanah yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Turut dijelaskan
mekanisme perhitungan dan pembayaran denda ke depan akan dilakukan secara
daring melalui aplikasi guna menjamin transparansi dan meminimalisasi potensi
penyimpangan. Apabila denda tidak dibayarkan, akan dikenakan tambahan denda
dari pokok denda yang terutang. Saat ini, sistem aplikasi pembayaran tersebut
tengah dalam tahap pengembangan dan diharapkan segera dapat mendukung
implementasi penataan perizinan secara optimal.
Sebagai bentuk
komitmen pelayanan publik, PATGTL juga menyelenggarakan Klinik Perizinan Air
Tanah yang dilaksanakan 2 (dua) kali seminggu. Layanan ini terbuka bagi
masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi terkait perizinan air
tanah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, PATGTL menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola air tanah yang tertib administrasi, taat regulasi, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam menjaga sumber daya air tanah sebagai penopang kehidupan dan pembangunan nasional.