PATGTL Selenggarakan Diseminasi Penyampaian Informasi Geologi Lingkungan Provinsi Jawa Timur

Surabaya, 18 Desember 2025 - Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyelenggarakan Diseminasi Penyampaian Informasi Geologi Lingkungan Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Diseminasi ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulungagung yang hadir secara luring. Sementara itu, DPUPR Kabupaten Blitar mengikuti kegiatan secara daring.

“Kegiatan diseminasi bertujuan untuk mensosialisasikan hasil kegiatan geologi lingkungan di Provinsi Jawa Timur, khususnya yang berkaitan dengan kawasan resapan air serta kawasan lindung geologi, yaitu Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dan Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG),” ujar Tantan Hidayat, S.T., M.T., selaku Ketua Tim Geologi Lingkungan PATGTL, dalam sambutannya yang mewakili Kepala Pusat PATGTL. 

Diseminasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas PATGTL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024, yaitu melaksanakan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan, termasuk pemantauan, evaluasi, serta pelaporan hasil kegiatan.

Pada Tahun Anggaran 2025, kegiatan penyelidikan geologi lingkungan difokuskan pada Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gerbangkertosusilo yang meliputi wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Dr. Priyo Nurcahyo, S.T., M.T., Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah, yang mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya disampaikan bahwa masih terdapat tantangan dalam implementasi peraturan tata ruang wilayah, terutama pada kawasan KBAK yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan Asas Berjenjang Komplementer (ABK) dalam perizinan, di mana apabila Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota belum memberikan kepastian pemanfaatan ruang, maka rekomendasi tata ruang akan mengacu pada RTRW Provinsi Jawa Timur.

Materi teknis disampaikan oleh Ir. Oki Oktariadi, M.Si., Penyelidik Bumi Utama, dengan paparan mengenai geologi lingkungan untuk penataan ruang dan pengelolaan lingkungan. Disampaikan bahwa geologi lingkungan merupakan upaya pengendalian pemanfaatan lingkungan geologi secara rasional. Dalam perencanaan tata ruang, penerapan ketentuan zonasi yang lebih ketat perlu diutamakan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak luas dan membutuhkan waktu pemulihan yang panjang. Selain itu, dipaparkan pula berbagai produk geologi tata lingkungan yang telah disusun untuk mendukung pengembangan kawasan permukiman di Provinsi Jawa Timur.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Visky Afrida Pungkisari, S.T., M.T., dari Tim Geologi Lingkungan PATGTL, mengenai status KBAK dan KCAG di Provinsi Jawa Timur. Disampaikan bahwa terdapat sejumlah kabupaten di Jawa Timur yang memiliki KBAK dan/atau KCAG dengan berbagai tingkat penetapan, mulai dari tahap delineasi hingga yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri. KBAK Level 4 dapat ditetapkan sebagai kawasan lindung dalam RTRW, sedangkan KBAK Level 3 dapat diakomodasi sebagai ketentuan khusus melalui mekanisme tumpang susun (overlay).

Pada kesempatan tersebut, Kepala PATGTL, Ir. Agus Cahyono Adi, M.T., menegaskan pentingnya kolaborasi antara Badan Geologi dan pemerintah daerah dalam mendukung penataan ruang. Badan Geologi membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah terkait kajian KBAK, KCAG, serta kawasan resapan air.

Kegiatan diseminasi dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta dari pemerintah daerah. Diskusi tersebut membahas kebutuhan pendetailan KBAK untuk mendukung penetapan kegiatan yang diizinkan, dibatasi, atau tidak diizinkan dalam tata ruang. Disepakati bahwa kajian KBAK dapat dilakukan oleh pemerintah daerah atau pemohon dengan tetap berada di bawah supervisi Badan Geologi sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Kegiatan Diseminasi Penyampaian Informasi Geologi Lingkungan Provinsi Jawa Timur ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan narasumber.


Ikuti Berita Kami