Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Menuju Energi Berkeadilan

Badan Geologi telah melaksanakan kegiatan seminar dan launching peta distribusi potensi dan utilisasi pemanfaatan langsung panas bumi Indonesia pada Kamis (19/12/2024) di Jakarta.

Pemanfaatan langsung panas bumi adalah pemanfaatan panas bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik seperti wisata seperti pemandian umum, kolam renang dan spa; agrobisnis seperti pengeringan pertanian dan perikanan; akuakultur; pemanas ruangan; dan kegiatan industri lain. 

Dari 362 titik potensi panas bumi di Indonesia, sampai desember 2024 Badan Geologi telah menginventarisasi 201 titik (55 %) dengan total manifestasi sebanyak 971 titik. Hasil perhitungan didapatkan bahwa jumlah sumber daya panas bumi untuk pemanfaatan langsung di Indonesia status Desember tahun 2024 sebesar 222,77 MWt dengan cadangan terbukti sebesar 8,1 MWt. 

Pemanfaatan langsung panas bumi mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), meningkatkan ekonomi lokal hijau dan berkontribusi dalam penurunan emisi karbon. Pemanfaatan langsung ini mendukung 8 dari 17 TPB yaitu mengakhiri kelaparan (TPB 2), kesetaraan gender (TPB 5), pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (TPB 8), infrastruktur, industri dan inovasi (TPB 9), energi bersih dan terjangkau (TPB 7), kota dan komunitas yang berkelanjutan (TPB 11), konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab (TPB 12), penanganan perubahan iklim (TPB 13). Satu manifestasi dapat di utilisasi mencapai 40 titik utilisasi. Pemanfaatan langsung ini dapat meningkatkan perekonomian lokal melalu penyerapan tenaga kerja dan investasi lokal. Satu utilisasi pemanfaatan langsung dapat menyerap tenaga kerja secara langsung 30 - 60 orang. Selain itu, setiap utilisasi dapat meningkatkan perekonomian lokal melalui investasi pembangunan fasilitas rekreasi dan/atau penginapan/hotel.

Perhitungan potensi pemanfaatan langsung panas bumi akan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Setidaknya 30 pemerintah provinsi dan 170 pemerintah daerah akan terlibat dalam kegiatan ini. Selain pemerintah daerah, kegiatan ini juga akan melibatkan 15 pengembang pemegang Izin Panas Bumi (IPB) dan ratusan pengusaha lokal yang telah mengutilisasi pemanfaatan langsung panas bumi ini.

Badan Geologi akan menyusun masterplan inventarisasi potensi dan utilisasi pemanfaatan langsung panas bumi. Masterplan ini mencakup potensi pemanfaatan langsung panas bumi per tahun per provinsi dengan rincian titik-titik potensi di tiap kabupaten/kota. Dari rencana tersebut dapat diperkirakan besarnya kontribusi pemanfaatan langsung dalam bauran energi dan pengurangan emisi karbon (Humas Badan Geologi).

(Titan Roskusumah - SBG)

Ikuti Berita Kami