Amnesti Penataan Izin Air Tanah

Amnesti penataan izin air tanah hanya menyisakan waktu kurang dari 8 bulan lagi. Penataan Izin Air Tanah adalah program pemutihan bagi sumur air tanah yang belum memilliki izin. Program ini berlaku sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 pada Desember 2024, dan akan berakhir pada 31 Maret 2026, sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Indonesia ada program khusus untuk penataan izin air tanah secara menyeluruh. Masyarakat dan pelaku usaha yang belum memiliki izin, diberikan kesempatan untuk mengurus izinnya tanpa terkena sanksi, selama periode amnesti ini.


https://bit.ly/IZIN_AIR_TANAH
Informasi lebih lanjut silakan pindai QR code di atas.

Ikuti Berita Kami